Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Komplotan Polisi Gadungan Berpistol di Jakut Digulung, Modus Razia Narkoba untuk Rampas Motor

×

Komplotan Polisi Gadungan Berpistol di Jakut Digulung, Modus Razia Narkoba untuk Rampas Motor

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN –  Kepolisian Resor Metro (Polresmetro) Jakarta Utara menggelar rilis besar-besaran terkait pengungkapan serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah pesisir Ibu Kota.

​Dalam paparan yang digelar pada Selasa (19/5/2026), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, membongkar beragam modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari sindikat kunci duplikat hingga penyamaran ekstrem sebagai polisi gadungan.

​Didampingi Wakapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha dan Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, Erick menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari intensifikasi operasi kepolisian dalam merespons meningkatnya keresahan warga terhadap kejahatan jalanan.

​“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh jaringan pelaku akan terus kami kejar, termasuk penadahnya,” tegas Erick di hadapan media.

​Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah aksi perampasan sepeda motor dengan modus razia narkoba oleh komplotan polisi gadungan di kawasan Pos 1 Bahari, Tanjung Priok.

​Dua pelaku berinisial ORN (31) dan ATN (50) telah diringkus. Sementara empat rekan mereka yang berinisial DU, ABN, B, dan S saat ini masih berstatus buron (DPO). Komplotan ini diketahui merencanakan aksinya dengan sangat matang, bermodalkan senjata airsoft gun berwarna perak serta atribut dan tanda pengenal reserse palsu.

​Aksi tersebut memakan korban seorang pengendara berinisial MNA yang dihentikan paksa di Jalan Enggano pada dini hari. Menggunakan taktik intimidasi, para pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkotika.

​“Mereka berteriak Razia Polisi! untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban tidak berkutik saat sepeda motornya dirampas,” ujar Erick menjelaskan kronologi kejadian. Motor Honda Beat Street milik korban pun langsung dibawa kabur oleh komplotan tersebut.

​Di tempat terpisah, ketegasan aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara juga menyasar dua pelaku curanmor berinisial BF (24) dan AS (21) di kawasan Kebon Bawang. Keduanya diciduk setelah aksi mereka merusak kunci stang sepeda motor di Jalan Swadaya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

​Namun, saat polisi melakukan pengembangan untuk melacak jaringan penadah di wilayah Samudera Bahari, kedua pelaku mencoba melawan petugas dan nekat melarikan diri.

​“Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” kata Erick. 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kunci letter Y, mata kunci modifikasi, serta sebilah pisau lipat.

​Selain dua kasus menonjol di atas, Tim Jatanras Polres Jakut juga berhasil membekuk SP alias BT (40), seorang spesialis pencurian motor listrik yang kerap beraksi di kawasan Kelapa Gading.

​SP memanfaatkan kelengahan korbannya yang tertidur di pos keamanan lingkungan di sekitar Arion Land Grand Mangaradja. 

Pelaku sempat memicu aksi kejar-kejaran hingga ke Lapangan Kobra, Koja, sebelum akhirnya takluk di tangan petugas.

​“Pelaku ini merupakan spesialis motor listrik yang beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban,” ungkap Kapolres.

​Tak ketinggalan, Unit Resmob turut membongkar sindikat pembobol motor Suzuki Satria FU yang biasa beroperasi di area SPBU Cakung Cilincing. Dua tersangka, SS (38) dan ZA (37), berhasil diringkus setelah salah satu dari mereka terjaring razia rutin di Jalan Yos Sudarso. Polisi menyita kunci Y dan alat modifikasi pencongkel rumah kunci kendaraan sebagai barang bukti.

​“Modus mereka hampir serupa, yakni menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem penguncian,” tambah Erick.

​Atas perbuatan kriminal tersebut, para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Tersangka Kasus Curanmor Dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka Komplotan Polisi Gadungan: Dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pasal 492 tentang Penipuan, serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

​Pihak kepolisian memastikan tidak akan mengendurkan insting buru mereka. Fokus utama saat ini adalah memutus mata rantai pasokan motor curian dengan mengejar para penadah.

​“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Peran penadah sangat krusial dan akan kami tindak tegas,” pungkas Erick.

​Menutup rilis tersebut, Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi dengan kunci pengaman ganda dan meminta warga tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak berwajib. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *