GRESIK || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Manyar. Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian beserta seorang penadah yang memanfaatkan kelengahan korban saat tengah merayakan pesta ulang tahun di sebuah warung kopi. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggasak empat unit ponsel milik para korban.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya empat unit ponsel milik sekelompok pemuda.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Saat itu, korban berinisial GPA bersama rekan-rekannya tengah merayakan hari ulang tahun salah satu teman mereka. Dalam suasana perayaan tersebut, mereka melakukan tradisi bercanda dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak yang berada tepat di samping lokasi.
Sebelum turun ke tambak, para korban meletakkan empat unit handphone mereka di atas meja warung kopi. Empat ponsel tersebut meliputi 1 unit iPhone 13 warna Midnight, 1 unit Poco X5 warna hitam, 1 unit Oppo A60 warna biru, 1 unit ponsel warna krem.
Namun, momen kegembiraan itu justru dimanfaatkan oleh para pelaku yang mengincar barang berharga korban. Sekitar pukul 17.10 WIB, setelah kembali dari tambak, para korban mendapati keempat ponsel mereka telah raib dari atas meja.
Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung,” tegas AKP Arya Widjaya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 2928 DL yang digunakan para pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual tiga unit ponsel lainnya kepada seorang penadah.
Tim Resmob langsung bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil meringkus terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis ponsel di wilayah Balongpanggang, Gresik.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melacak keberadaan barang bukti lainnya yang sudah berpindah tangan.
”Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut AKP Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di ruang publik.
”Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006 (Cak Rama),” pungkasnya. (Berdy/Riyan)














