Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPeristiwa

Gagal Berangkatkan 17 Jemaah, Buronan Penipuan Umrah Murah Diringkus Polres Pamekasan

×

Gagal Berangkatkan 17 Jemaah, Buronan Penipuan Umrah Murah Diringkus Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan bermodus investasi atau jasa travel Umrah fiktif. Seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diringkus polisi di tempat persembunyiannya setelah sempat buron.

​Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari korban, Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan, pada Maret 2026 lalu. Korban mewakili 17 jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat ulah tersangka.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan kakap tersebut.

​”Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang tersangka berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah. Total kerugian korban mencapai Rp319.000.000,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa (26/5/2026).

​IPDA Yoni menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka SKN melancarkan tipu muslihatnya dengan menawarkan jasa pemberangkatan ibadah Umrah bertarif miring, yakni hanya Rp18,5 juta per orang. Tergiur dengan harga murah yang tidak rasional tersebut, korban kemudian mendaftarkan sekaligus melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jemaah.

​Tersangka menjanjikan para jemaah akan bertolak ke Arab Saudi pada 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum jadwal keberangkatan, korban mulai mengendus gelagat mencurigakan.

​”Tanggal 6 Februari 2026, korban mengonfirmasi keberangkatan, namun tersangka mengaku visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihak,” urai IPDA Yoni.

​Merasa ditipu, korban langsung meminta pengembalian uang (refund) secara utuh 100% dan memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada tersangka. Bukannya mengembalikan hak para jemaah, SKN justru memilih kabur dan memutus komunikasi, hingga akhirnya korban resmi melapor ke Mapolres Pamekasan.

​Merespons laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi sempat melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada SKN. Namun, tersangka bersikap tidak kooperatif dan mangkir.

​Mengetahui posisinya terancam, SKN mencoba melarikan diri keluar kota. Polisi yang tidak ingin buruannya lepas langsung melakukan pelacakan intensif di lapangan.

​”Tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB,” jelas IPDA Yoni.

​Saat ini, tersangka SKN telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan motif utama tersangka adalah mengeruk keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

​Dalam penangkapan ini, Korps Bhayangkara berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya ​8 lembar rekening koran bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka, ​4 lembar tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan via aplikasi WhatsApp antara korban dan tersangka.

​Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

​Di akhir keterangannya, Kasihumas Polres Pamekasan mengimbau masyarakat luas agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih agen perjalanan umrah maupun haji. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak rasional demi menghindari modus penipuan serupa di kemudian hari,” pungkas IPDA Yoni. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *