SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil membekuk dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku membobol sebuah warung lalapan di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MRP (22) dan BMA (19), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kota Sumenep. Penangkapan berlangsung pada Senin (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. MRP diciduk petugas saat berada di tempat kerjanya, sedangkan BMA ditangkap di depan gang kediamannya.
Penangkapan ini merespons laporan pemilik warung berinisial ARM (25), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 September 2026.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (13/8/2026). Karyawan warung lalapan Mas RR terkejut saat mendapati kondisi warung telah dibobol dan melaporkannya kepada pemilik.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku melancarkan aksinya secara bersama-sama dengan merusak dan masuk melalui lubang ventilasi udara di bagian dapur warung.
Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga, antara lain, Satu tabung gas LPG 3 kilogram, Satu tabung gas LPG 12 kilogram, Satu unit kompor portable, Uang tunai senilai Rp300 ribu dari laci kasir yang dirusak, Dua unit CCTV beserta memori rekaman dari unit CCTV lain yang dirusak untuk mengaburkan jejak.
Akibat tindak kejahatan ini, korban mengalani kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Dalam proses penangkapan, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep turut menyita barang bukti berupa satu unit kompor portable merek Sanex.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang Tri S. (Red/MLDN)














