Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Dugaan Makelar Kasus di Demak: Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya Disorot Soal Dana Ratusan Juta dan Perkara Tanah Mangkrak

×

Dugaan Makelar Kasus di Demak: Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya Disorot Soal Dana Ratusan Juta dan Perkara Tanah Mangkrak

Sebarkan artikel ini

DEMAK || JDN –  Dugaan praktik makelar kasus (markus) yang melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) mencuat di Kabupaten Demak. Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, disorot lantaran diduga menerima dana hingga ratusan juta rupiah dengan janji membantu penyelesaian perkara hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak pelapor, dana yang diserahkan kepada Eko HK diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, meski dana dalam jumlah besar telah ditransfer, penanganan perkara yang dijanjikan justru terbengkalai tanpa kejelasan status hukum.

​Salah satu penanganan perkara yang menjadi sorotan utama berkaitan dengan sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam kasus ini, pihak korban mengaku telah menggelontorkan uang hingga Rp250 juta. Ironisnya, hingga kini penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan sebagaimana yang dijanjikan awal.

​Muncul dugaan kuat bahwa uang ratusan juta tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan pendampingan hukum, melainkan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Eko HK. Meski demikian, tuduhan ini masih memerlukan pembuktian materiil melalui bukti transaksi keuangan, keterangan saksi, serta proses penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

​Tudingan terhadap Eko HK semakin berat seiring mencuatnya dugaan penipuan identitas profesi. Eko HK disinyalir kerap mengklaim dirinya sebagai pengacara saat menawarkan jasa pengurusan perkara. Padahal, penelusuran awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan advokat berlisensi maupun paralegal yang memiliki kewenangan legalitas advokasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

​Jika dugaan ini terbukti mulai dari klaim palsu profesi advokat, penerimaan dana dengan Janji Penyelesaian Kasus (JPK), hingga penyalahgunaan uang maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana serta merusak citra kelembagaan LSM dan profesi penegak hukum di mata publik.

​Kasus ini menyisakan keraguan besar terkait alokasi dan transparansi penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut. Publik dan pihak korban kini mendesak adanya transparansi atas langkah hukum apa saja yang sebenarnya telah ditempuh selama ini.

​Guna menindaklanjuti dugaan kerugian materiil ini, pihak-pihak yang dirugikan dianjurkan segera mengambil langkah hukum resmi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti resi transfer, dokumen perjanjian, serta rekaman percakapan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari Eko HK selaku Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya guna memberikan hak jawab atas tuduhan yang diarahkan kepadanya, sesuai dengan prinsip keberimbangan berita dalam Kode Etik Jurnalistik. (Red/Limbad86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *