SURABAYA || JDN – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo, Surabaya, bergerak sigap mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan belasan unit sepeda motor. Kejahatan ini diduga kuat dilancarkan oleh seorang manajer pusat kebugaran dan pengelola apartemen Graha BNI Siwalan Kerto, Surabaya, berinisial AD.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban, EN, yang bekerja sebagai staf administrasi (admin) pusat kebugaran di tempat yang sama. EN melaporkan tindakan atasannya setelah tiga unit sepeda motor miliknya diduga kuat telah digadaikan tanpa izin oleh pelaku.
Peristiwa tersebut berawal sekitar satu tahun lalu. AD mendekati EN dengan tawaran kerja sama berupa penyewaan unit sepeda motor. Pelaku menjanjikan imbalan sewa yang tergolong menggiurkan bagi korban, yakni Rp75.000 per hari untuk setiap unit kendaraan.
Tergiur dengan imbalan dan janji manis sang manajer, EN yang telah bekerja bertahun-tahun di lokasi tersebut akhirnya menyerahkan kendaraan pertamanya, yakni Honda Beat. Pada rentang 3 hingga 4 bulan pertama, pembayaran uang sewa berjalan tanpa kendala.
Melihat korban mulai percaya, AD kembali membujuk EN untuk menambah unit kendaraan. Kendaraan kedua berjenis Honda Vario berhasil diserahkan dengan skema serupa. Puncaknya, pada lima bulan terakhir, AD kembali merayu korban untuk menyerahkan unit ketiga, yakni Honda Vario CW, dengan iming-iming hasil yang lebih besar.
”Namanya perempuan dengan gaji pas-pasan, mendapatkan tambahan hasil yang menjanjikan, siapa yang tidak senang,” ujar EN saat memberikan keterangan.
Skema kerja sama tersebut mulai goyah dalam tiga bulan terakhir. Pembayaran sewa yang semula lancar berubah menjadi tersendat-sendat. Pembayaran untuk unit kendaraan sering tertunda dengan berbagai alasan yang dilontarkan oleh AD. Selain itu, hak gaji EN sebagai karyawan selama lima bulan juga dilaporkan belum dibayarkan oleh pelaku.
Puncak kekecewaan korban terjadi saat EN mendatangi AD di lokasi kerja Graha BNI Siwalan Kerto pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, didampingi suami dan menantunya. Dalam pertemuan tersebut, AD sempat meminta tenggat waktu selama dua hari untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, keesokan harinya, EN mendapati kabar bahwa AD telah diamankan ke Polsek Wonocolo atas laporan dari korban wanita lain yang juga menjadi korban dengan modus serupa.
Mengetahui hal tersebut, EN mendatangi Ruang SPKT Polsek Wonocolo untuk memberikan keterangan resmi serta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit sepeda motor miliknya.
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo beserta jajaran bergerak cepat melakukan penelusuran dan pendalaman lapangan. Petualangan pelaku terhenti setelah petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga pihak penerima gadai kendaraan tersebut beserta barang bukti.
Meski sempat diwarnai adu mulut di lapangan saat penelusuran barang bukti, jajaran Kepolisian Polsek Wonocolo berhasil menyita dan membawa kembali tiga unit sepeda motor milik korban ke markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kasus penggelapan berkedok sewa kendaraan tersebut masih dalam penanganan mendalam oleh penyidik Polsek Wonocolo guna mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini. (Red/Limbad86)














