SURABAYA || JDN – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pelaku spesialis pembobol sekolah di SDN Kompleks Kenjeran II, Jalan Wiratno, Surabaya, Rabu (9/9/2026). Aksi nekat ini terungkap setelah kamera pengawas (CCTV) sekolah mendadak mati secara mencurigakan.
Dua pelaku yang diamankan yakni seorang wanita berinisial AA (21), warga Manukan Lor, serta KW (15), remaja asal Tandes yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dari aksi pembobolan tersebut, para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp8.805.500 dan satu unit punching pad milik sekolah.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat seorang saksi mengecek CCTV sekolah via ponsel. Saksi curiga lantaran sistem pemantau tersebut mendadak mati. Saksi lantas meminta suaminya mengecek langsung kondisi di lokasi.
Setibanya di sekolah, suami saksi mendapati pergerakan orang tak dikenal di area steril sekolah dan langsung menghubungi Polsek Kenjeran. Petugas bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
“Ketika anggota tiba di lokasi, salah satu pelaku berinisial AA berada di atas pohon dan diduga hendak melarikan diri. Sementara KW menunggu di luar pagar sekolah,” kata Iptu Suroto, Kamis (10/9/2026).
Iptu Suroto menerangkan, modulasi kejahatan para pelaku dilakukan dengan memanjat pagar lalu turun menggunakan dahan pohon. Setelah masuk area dalam, mereka menyasar Ruang Guru serta Ruang Tata Usaha (TU).
“Mereka merusak teralis jendela dan pintu menggunakan obeng,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, polisi melancarkan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Kepada penyidik, para pelaku mengaku pernah membobol dua instansi pendidikan lain, yakni SDN Barata Jaya dan SDN Sumberrejo II.
“Kami masih mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka memang menyasar sekolah,” pungkas Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kenjeran guna proses hukum lebih lanjut. (Red/MLDN)














