Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPeristiwa

Diduga Aniaya Rekan Kerja, Kepala Tim URC DPUTR Gresik Resmi Ditahan Kejaksaan

×

Diduga Aniaya Rekan Kerja, Kepala Tim URC DPUTR Gresik Resmi Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Penegakan hukum tanpa tebang pilih kembali ditunjukkan oleh Korps Adhyaksa. Tersangka kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, berinisial SB (46), resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

​SB yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tim Unit Reaksi Cepat (URC) DPUTR Kabupaten Gresik tersebut ditahan setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Gresik selesai dilakukan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, pelimpahan dilakukan pada Senin (18/05/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Hanya berselang satu setengah jam, atau sekitar pukul 17.30 WIB, SB yang saat itu masih mengenakan pakaian dinas langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke Rutan Cerme.

​Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 17 Mei 2024 lalu di dalam ruang kerja kantor DPUTR Kabupaten Gresik. Insiden bermula saat korban, DRA (31), yang juga merupakan rekan kerja tersangka, menyampaikan laporan terkait pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 yang belum kunjung rampung.

​Alih-alih mendapatkan respons profesional, penyampaian laporan tersebut justru memicu adu mulut hebat di antara keduanya. Situasi semakin memanas hingga diduga terjadi tindakan fisik, di mana SB melempar botol air mineral ke arah wajah DRA.

​Akibat hantaman keras tersebut, DRA mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan pendarahan hebat. Korban bahkan harus dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani tindakan operasi. Tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, DRA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gresik, Raden Ahmad Nur Risky, membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka SB. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

​”Sore kemarin terduga pelaku penganiayaan (SB) resmi kami tahan setelah berkas perkara (BAP) dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka berjalan lancar,” ujar Raden Ahmad Nur Risky saat dikonfirmasi awak media.

​Lebih lanjut, Ahmad Nur Risky mengungkapkan bahwa langkah penahanan ini diambil lantaran tidak adanya titik temu maupun kesepakatan damai antara kedua belah pihak selama proses diversi atau mediasi. Korban secara tegas menolak berdamai dan meminta kasus ini dilanjutkan hingga ke persidangan.

​”Seluruh tahapan penanganan perkara telah kami penuhi sebagai bagian dari pra-penuntutan. Kami memastikan berkas ini valid, objektif, dan siap untuk disidangkan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

​Kasus kekerasan fisik di internal instansi pemerintahan ini memantik keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Sorotan tajam salah satunya datang dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia.

​Gus Aulia menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan di lingkungan kerja pelayan publik yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).

​”Sangat disayangkan dan memalukan. Seharusnya figur publik, lebih-lebih yang mengampu amanah di dinas basah seperti PUTR, memberikan contoh dan teladan yang baik kepada bawahan, rekan kerja, dan masyarakat luas, bukan justru sebaliknya menunjukkan aksi koboi dan premanisme!” kata Gus Aulia.

​Gus Aulia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat jalannya persidangan kasus ini di pengadilan agar berjalan objektif tanpa intervensi.

​”Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan yang langsung menahan tersangka. Penegakan hukum ini harus menjadi efek jera bagi pejabat lain agar tidak semena-mena. Kami akan pelototi kasus ini sampai tuntas di meja hijau!” tegasnya. (Berdy/Pungky)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *