GRESIK || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Gresik memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api (senpi) dinas oleh jajaran personel, mulai dari tingkat Mapolres hingga Polsek. Langkah mitigasi ini diwujudkan melalui pemeriksaan menyeluruh yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolres Gresik pada Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan berkala ini difokuskan untuk memastikan kelayakan fisik senpi, kelengkapan administrasi pemegang senpi, serta menekan risiko terjadinya penyalahgunaan senpi oleh anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Gresik Kompol Syabain Rahmad Kusrianto, dengan didampingi Kabag Log AKP Alimuddin Nasution, Kasi Propam Iptu Eriq Panca Nur Panca, serta jajaran personel Sipropam Polres Gresik.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan yang meliputi Pemeriksaan Surat Izin Pemegang Senpi dan integrasi data pada Sistem Informasi Manajemen Senjata Api (SIMSA). Pengecekan kebersihan, kelayakan teknis, serta kondisi komponen senpi dinas. Pencocokan fisik senpi dengan daftar inventaris resmi milik Polres Gresik secara transparan.
Kabag SDM Polres Gresik, Kompol Syabain Rahmad Kusrianto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen tegas pimpinan dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan jajaran.
”Mitigasi dan pemeriksaan ini kami laksanakan secara berkala untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota. Selain itu, kami memastikan seluruh senpi dinas dalam kondisi siap digunakan, terawat dengan baik, serta administrasinya tertib dan transparan,” tegas Kompol Syabain.
Melalui langkah pengawasan ketat ini, Polres Gresik menekankan pentingnya pembentukan budaya disiplin dan tanggung jawab di tubuh kepolisian. Penggunaan senpi dinas dipastikan wajib memenuhi standar operasional prosedur (SOP) demi mendukung tugas utama Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (MLDN/Berdy)














