Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Memperkuat Bantuan Hukum Bagi Masyarakati Prasejahtera, DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Indonesia Lantik Pengurus Periode 2026–2027

×

Memperkuat Bantuan Hukum Bagi Masyarakati Prasejahtera, DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Indonesia Lantik Pengurus Periode 2026–2027

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN –  Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (DPP YLBH) Sarana Keadilan Rakyat Indonesia resmi melantik jajaran koordinator baru untuk masa bakti periode 2026–2027 pada Minggu (6/9/2026) di Pasuruan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya penguatan struktur organisasi sekaligus optimalisasi pendampingan hukum bagi masyarakat prasejahtera.

​Prosesi pelantikan berjalan khidmat dan menjadi babak baru bagi YLBH Sarana Keadilan Rakyat Indonesia dalam memperluas jangkauan advokasi serta pemenuhan hak-hak hukum masyarakat yang kerap mengalami ketimpangan akses keadilan.

​Dalam struktur kepengurusan yang baru dilantik, Rendy Bistara dan Suwardi dipercaya mengemban amanah sebagai Koordinator Umum. Keduanya akan mengomandoi lini kerja krusial dan mengawal pelaksanaan program strategis organisasi selama satu tahun ke depan.

​Ketua Umum YLBH Sarana Keadilan Rakyat Indonesia, Khoirul Huda, menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum di Indonesia mendatangkan dinamika yang semakin kompleks. Oleh karena itu, penyegaran organisasi ini diharapkan melahirkan motor penggerak yang responsif, berintegritas, dan progresif.

​”Pelantikan kepengurusan periode 2026–2027 ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum bagi kami untuk memperluas jangkauan bantuan hukum. Kami berkomitmen untuk hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Khoirul Huda dalam sambutannya.

​Melalui struktur yang solid ini, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Indonesia menyatakan kesiapannya untuk membangun sinergi lintas sektor, baik dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), maupun organisasi masyarakat sipil.

Kolaborasi tersebut ditujukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, bersih, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (Red/Nurhasan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *