SURABAYA || JDN – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang, Polrestabes Surabaya, resmi mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok pemesanan awal (Pre-Order/PO) sembako murah. Kasus ini mencuat setelah seorang karyawan swasta berinisial SSR (35), warga Warugunung, Karangpilang, Surabaya, melaporkan kerugian materiil mencapai Rp84,5 juta.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG. Terlapor dalam kasus ini adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yakni MR (pria) dan NAP (wanita). Menurut informasi yang dihimpun, pelapor dan terlapor dikabarkan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Aksi dugaan penipuan ini bermula pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung. Korban tergiur penawaran sistem PO minyak goreng merek SANCO serta beras merek PIN PIN dan LAHAP dengan harga miring yang ditawarkan kedua terlapor.
Guna melunasi pesanan tersebut, korban menyerahkan uang tunai dan melakukan transfer berkala dengan rincian:
Transfer Pertama Rp10.000.000 ke rekening BCA atas nama M. Rusdiyanto (MR) untuk pemesanan minyak goreng, Tunai Rp20.500.000 diserahkan langsung kepada Novita Ariani Putri (NAP) sebagai uang muka (DP) 200 dus minyak goreng SANCO.Transfer Kedua Rp54.000.000 ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto (MR) untuk pelunasan seluruh PO minyak goreng dan beras.
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung dikirim. Pasutri tersebut sempat berdalih pesanan tertahan di gudang. Setelah didesak, MR dan NAP akhirnya mengaku bahwa seluruh uang modal korban sebesar Rp84.500.000 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Merasa dirugikan, korban (SSR) mendatangi Mapolsek Karangpilang pada Sabtu (29/08/2026) untuk menempuh jalur hukum. Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media pada Rabu (02/09/2026) kepada pelapor (SSR). Karena berhalangan hadir, SSR diwakili oleh saudaranya berinisial PP.
Dalam pertemuan di kawasan dekat Polrestabes Surabaya tersebut, terungkap fakta baru. Terdapat dua korban lain berinisial Janda dan Cempluk yang mengaku turut menjadi korban skema bisnis tersebut setelah direkrut oleh PP.
”Awalnya bisnis ini berjalan lancar,” ujar Janda saat memberikan keterangan. Namun, nasib berbeda dialami Cempluk yang langsung mengalami kerugian sejak pertama kali bergabung tanpa menerima hasil sama sekali.
Para korban berharap Polsek Karangpilang memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Mereka mendesak pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas perkara hingga mengungkapkan sosok utama di balik skema PO sembako murah ini.
Saat ini, Polsek Karangpilang masih melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti dan memeriksa para saksi terkait. (Red/Limbad86)














