Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pelarian DPO Pelaku Curat di Sampang Berakhir di Jalan Trunojoyo

×

Pelarian DPO Pelaku Curat di Sampang Berakhir di Jalan Trunojoyo

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN –  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang membekuk AM (32), buron kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Pelarian warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan ini terhenti di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

​AM merupakan buronan kasus pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam yang terjadi di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

​Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mengonfirmasi penangkapan DPO tersebut setelah serangkaian tindakan penyelidikan mendalam.

​“Setelah dilakukan penyelidikan dan identitas terduga pelaku diketahui, Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan, yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Eko.

​Aksi kejahatan ini berlangsung pada Kamis (19/3/2026) sekira pukul 02.30 WIB. Pemilik rumah menyadari pencurian saat hendak menyiapkan makan sahur dan menemukan sepeda motor milik anaknya yang diparkir di dapur telah lenyap, dengan kondisi pintu dapur sudah terbuka. Seorang saksi mata sempat melihat kendaraan tersebut dibawa dua pria ke arah utara menuju Jalan Desa Batuporo Barat.

​Dalam sindikat ini, rekan AM berinisial AS telah lebih dahulu ditangkap, menjalani proses hukum, dan mendapatkan vonis majelis hakim. AM yang sempat buron akhirnya menyusul rekannya ke balik jeruji besi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp25 juta.

​Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menyatakan bahwa penyidik kini tengah menuntaskan berkas perkara tersangka.

​“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan dilanjutkan, penyidik juga melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum berikutnya,” ujar Fajri.

​Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kejahatan dilancarkan pada malam hari dengan motif ekonomi. Polisi menyita barang bukti berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK kendaraan korban.

​Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Sampang akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sampang setelah seluruh administrasi penyidikan dinyatakan lengkap. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *