SURABAYA || JDN – Tim kuasa hukum korban kejahatan seksual anak, Dodik Firmansyah dan Sukardi, resmi mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Indrapura No. 5, Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, Kamis. 28/8/26.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk mendampingi WK, orang tua dari SALABILITA (nama samaran), seorang anak di bawah umur penyandang disabilitas tunanetra yang menjadi korban pencabulan. Terduga pelaku merupakan anak dari pemilik Yayasan Yatim Piatu Baitul Yatim sebuah lembaga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Dodik Firmansyah menegaskan bahwa intervensi negara sangat krusial dalam mengawal kasus ini mengingat kondisi korban yang sangat rentan.
”Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar Dodik usai menyerahkan berkas permohonan di Kantor LPSK Surabaya.
Tim kuasa hukum menegaskan kompromi dalam bentuk apa pun tidak berlaku untuk kasus kejahatan terhadap anak dan penyandang disabilitas. Seluruh proses hukum akan dikawal hingga tingkat pengadilan.
”Tidak ada ruang untuk perdamaian. Proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan pengadilan. Kami tidak akan mundur selangkah pun. Keadilan untuk Salabilita dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Sukardi.
Selain memohon perlindungan fisik dan psikologis bagi korban, tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan hak restitusi (ganti rugi dari pelaku/pihak terkait) melalui LPSK.
”Kami menuntut LPSK memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. Kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi. Ini bentuk tanggung jawab negara memulihkan korban. Anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban: pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai,” lanjut Dodik.
Dodik dan Sukardi menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan publik karena terjadi di lingkup lembaga sosial pengelola anak yatim.
Pihak LPSK telah menerima berkas permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban. LPSK menyatakan akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Melalui pendampingan resmi dari negara, korban diharapkan dapat menjalani seluruh rangkaian proses hukum secara aman, bebas dari ancaman maupun intimidasi, serta mendapatkan pemenuhan hak-haknya secara penuh. Kasus ini menjadi evaluasi mendasar bagi pengawasan lembaga sosial agar ruang aman bagi anak-anak penyandang disabilitas dapat terjamin sepenuhnya. (Red/Limbad86)










