Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Lacak Hingga Malaysia, Polresta Banyuwangi Ringkus Sindikat Pencurian Pecah Kaca Mobil Lintas Negara

×

Lacak Hingga Malaysia, Polresta Banyuwangi Ringkus Sindikat Pencurian Pecah Kaca Mobil Lintas Negara

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI || JDN – Penyelidikan kasus pencurian uang tunai Rp300 juta milik seorang nasabah bank di Banyuwangi membuka kotak pandora jaringan kejahatan lintas negara. Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang tersangka setelah melakukan perburuan intensif hingga ke Sumatera Barat.

​Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi membongkar rangkaian aksi kejahatan serupa di berbagai daerah dengan total kerugian mencapai Rp719 juta di Indonesia, serta keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di Malaysia.

​Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antarwilayah dan pendalaman intensif atas jaringan pencurian modus pecah kaca mobil.

​”Penelusuran intensif Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya mengarah pada dua tersangka berinisial AS dan AC hingga akhirnya kami amankan di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).

​Operasi penangkapan tersebut melibatkan dukungan dari Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, serta Polda Jawa Tengah.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan aksi pencurian di wilayah Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada 18 Mei 2026. Korban kehilangan uang modal usaha palawija sebesar Rp300 juta yang baru ditarik dari teller bank. Pelaku mengeksekusi aksinya dengan merusak kaca mobil hanya dalam kurun waktu lima menit saat kendaraan ditinggal pemiliknya.

​Berdasarkan hasil interogasi penyidik, sindikat ini terbukti beraksi secara terstruktur. Calon korban dipetakan selama kurang lebih satu pekan, khusus mengincar nasabah bank yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

​Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di empat titik tempat kejadian perkara (TKP) di Indonesia, ​Kabupaten Jember (21 November 2025): Kerugian Rp319 juta. ​Kabupaten Situbondo (Januari 2026): Kerugian Rp10 juta. ​Kota Pasuruan (Februari 2026): Kerugian Rp90 juta. ​Kabupaten Banyuwangi (18 Mei 2026): Kerugian Rp300 juta.

​”Secara keseluruhan, total kerugian dari empat tempat kejadian perkara (TKP) di Indonesia ini mencapai Rp719 juta,” kata Kombes Pol Rofiq.

​Tak hanya beraksi di Jawa Timur, penyidikan Polresta Banyuwangi mengindikasikan bahwa jaringan ini juga beroperasi di tingkat internasional. Hasil penyelidikan mencatat dugaan kuat keterlibatan sindikat ini dalam pencurian di wilayah Johor Bahru–Kuala Lumpur pada 20 Oktober 2025 dengan kerugian mencapai RM100.000.

​”Dari dokumen kepolisian, jejak aktivitas tersangka terdeteksi pernah beraksi di Malaysia dalam rentang waktu 6 hingga 26 Juni 2026 di beberapa lokasi seperti Bintulu, Sarikei, Sibu, Kuching, dan Johor Bahru,” jelas Kombes Pol Rofiq.

​Saat ini, Polresta Banyuwangi terus mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Selain tersangka AS yang telah ditahan, lima orang lainnya yang diduga memiliki peran dalam jaringan kejahatan di Malaysia kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​”Kami telah melaporkan perkembangan ini ke Bareskrim Polri untuk membuka pertukaran informasi (koordinasi) dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM),” tegas Kapolresta.

​Saat ini, kedua tersangka (AS dan AC) telah resmi ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses legal formal. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau sanksi denda kategori V.

​Mengantisipasi berulangnya kejahatan serupa, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat membawa uang dalam jumlah besar.

​”Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengawalan gratis dari kepolisian saat membawa uang tunai dalam jumlah besar dengan menghubungi Call Center 110. Kami juga mengingatkan agar tidak meninggalkan barang berharga atau uang di dalam kendaraan, sekalipun pintu kendaraan sudah dikunci,” imbau Kombes Pol Rofiq. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *