BANGKALAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menggulung 23 tersangka kasus narkotika dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari belasan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 98,64 gram, termasuk mengamankan seorang calon pengantin yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Bangkalan beserta jajaran Polsek berhasil membongkar 20 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 23 tersangka yang diringkus terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut diamankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.
”Sebanyak 20 kasus kami ungkap dengan 23 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 98,64 gram,” ujar AKBP Wibowo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan pemetaan kepolisian, peredaran barang haram tersebut tersebar di sepuluh wilayah kecamatan. Namun, terdapat lima kecamatan yang menjadi perhatian khusus akibat tingginya tingkat kerawanan peredaran narkoba, yaitu Bangkalan Kota, Kamal, Socah, Blega, dan Tanah Merah.
”Selain lima wilayah rawan tersebut, kasus juga ditemukan di Kecamatan Konang, Kwanyar, Tragah, Klampis, dan Arosbaya,” lanjut AKBP Wibowo.
Kecamatan Bangkalan Kota menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni lima kasus. Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik mengelompokkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam jaringan.
”Dari 23 tersangka yang diamankan, 19 orang berperan sebagai pengedar, sementara sisanya merupakan pengguna,” tegas Perwira Menengah Polri tersebut.
Dalam operasi ini, Polres Bangkalan juga berhasil memenuhi target yang ditetapkan polda. Sebanyak dua perkara yang masuk kategori Target Operasi (TO) berhasil diselesaikan, ditambah pengungkapan 20 perkara Non-TO.
Salah satu fakta menarik dalam pengungkapan ini adalah ditangkapnya seorang tersangka yang dijadwalkan melangsungkan akad nikah pada bulan depan.
AKBP Wibowo menyayangkan keterlibatan tersangka yang nekat melakukan tindak pidana di tengah persiapan hari bahagianya.
”Bulan depan, tanggal 25, yang bersangkutan akan melangsungkan pernikahan. Ini merupakan warning. Kita tidak pernah tahu kapan hari apes kita. Sudah merencanakan mau menikah, tetapi masih juga tergiur dengan kegiatan-kegiatan yang tidak benar,” beber AKBP Wibowo.
Kendati terjerat proses hukum, pihak kepolisian memastikan tetap mematuhi aturan serta menghormati hak-hak sipil tersangka.
”Kami akan fasilitasi (pernikahannya) karena itu merupakan hak warga negara,” tegas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna melacak asal-usul barang haram serta membongkar jaringan atasnya.
AKBP Wibowo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan jalur penindakan hukum (law enforcement), tetapi harus diimbangi dengan tindakan preventif dan edukasi sejak dini.
”Upaya pencegahan kami perkuat melalui edukasi mengenai bahaya narkoba di lingkungan pendidikan, mulai dari tingkat SMP hingga SMA,” jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, AKBP Wibowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bangkalan.
”Perang terhadap narkoba harus terus kita tingkatkan. Kami berharap dukungan masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan serta pencegahan peredaran narkoba dapat dilakukan secara maksimal,” pungkasnya. (MLDN)














