Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Buat Laporan Palsu Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Justru Terciduk Polisi karena Judi Online

×

Buat Laporan Palsu Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Justru Terciduk Polisi karena Judi Online

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Niat hati ingin mengelabui polisi demi menutupi kecanduannya, seorang sopir truk berinisial AS (36) justru harus mendekam di sel tahanan. Warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan ini awalnya mendatangi Mapolsek Duduksampeyan untuk melaporkan kehilangan aki truknya. Namun, penyelidikan polisi justru membongkar kedoknya: aki tersebut ternyata dijual sendiri demi modal bermain judi online.

​Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, AS datang ke kantor polisi dan mengaku telah kehilangan satu unit aki truk yang diparkir di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

​”Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang diberikan terduga dinilai tidak konsisten,” ujar AKP Bakri saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

​Kecurigaan petugas membuahkan hasil saat Unit Reskrim melakukan pendalaman di lapangan. Polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa aki kendaraan tersebut sama sekali tidak digondol maling.

​”Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” tegas Kapolsek.

​Lebih lanjut, dari hasil interogasi intensif, AS mengaku uang hasil penjualan komponen truk tersebut langsung terkuras untuk memuaskan hasratnya di meja judi virtual. Berdasarkan jejak digitalnya, terduga diketahui memutar uang tersebut di salah satu situs judi online sejak subuh pukul 04.30 WIB hingga menjelang siang pukul 11.37 WIB pada hari yang sama.

​Dari tangan terduga, korps bhayangkara mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A54 yang digunakan sebagai sarana untuk mengakses situs terlarang tersebut. 

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih merampungkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

​Merespons kasus unik yang bermula dari laporan palsu ini, AKP Bakri menegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi para pelaku perjudian di wilayah hukumnya.

​”Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat merugikan masyarakat serta memicu tindak pidana lainnya,” kata AKP Bakri.

​Pihak kepolisian juga mengimbau keras agar masyarakat tidak tergiur oleh bujuk rayu judi online yang kerap menjadi pemantik tindakan kriminal sekunder, seperti pencurian, penggelapan, hingga laporan palsu seperti yang dilakukan oleh AS.

​Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana, Polres Gresik meminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau mengakses layanan kilat Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat melaporkan aduan langsung selama 24 jam penuh melalui program LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor WhatsApp 0811-8800-2006. (MLDN/Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *