PAMEKASAN || JDN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran sukses menggulung komplotan pelaku kejahatan dalam sepekan terakhir. Korps Bhayangkara tersebut berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus tindak pidana pencurian yang selama ini meresahkan warga di berbagai wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan beruntun ini merupakan wujud respons cepat dan komitmen nyata kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Seluruh proses penyidikan dan penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H.
”Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu. Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek Jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP yang berbeda beserta sejumlah barang bukti operasional maupun hasil kejahatan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa (30/6/2026).
Secara detail, IPDA Yoni merinci ketujuh kasus pencurian yang berhasil dibongkar beserta para tersangkanya sebagai berikut:
Pencurian Rumah Tinggal (Kecamatan Larangan), Polisi mengamankan tersangka JH (22), warga Desa Blumbungan, yang beraksi di Dusun Pandian, Desa Blumbungan. Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Viva X (Nopol M 6472 A) tahun 2006 warna hitam dan sebuah alat las yang diduga digunakan untuk membobol rumah.
Curanmor Jalan Raya (Kecamatan Tlanakan), Petugas membekuk tersangka berinisial FD (38) di pinggir jalan raya Desa Bandaran. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.
Curanmor (Kecamatan Pademawu), Tersangka HR (43), warga Desa Darma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diringkus di pinggir jalan Desa Pademawu beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Pembobolan Ruko Korporat (Kelurahan Jungcangcang), Satreskrim membongkar pencurian di Ruko PT Trimangun Perkasa di Jl. Raya Teja. Tersangka SR (67), warga Desa Apa an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diamankan bersama barang bukti sarana operasional berupa Honda Beat (Nopol M 2665 BX) warna hitam tahun 2017.
Pembobolan Toko Sembako (Kecamatan Pademawu): Komplotan pembobol toko di Desa Buddagan berinisial ZA (25) dan IAP (20) keduanya warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu berhasil diringkus. Polisi menyita barang bukti 1 unit Honda Beat warna merah putih (Nopol M 3634 BY).
Pembobolan Counter Handphone (Kecamatan Batumarmar), Tersangka MM (41), warga Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, ditangkap setelah membobol counter HP di Desa Batubintang. Petugas mengamankan sejumlah gawai bernilai tinggi, yakni 1 unit HP Infinix Smart 10plus (Iris Blue), 1 buah dusbook Redmi 14C (Blue), 1 unit HP Vivo Y400 (Green), serta 1 unit HP Vivo Y29 (White) beserta nomor IMEI-nya.
Pencurian Rumah dan Properti (Kecamatan Batumarmar), Tersangka AD (23), warga Desa Lesong Laok, ditangkap usai membobol rumah di Desa Bujur Tengah. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit mesin pompa air, 1 unit speaker box Sharp, dan 1 unit Honda Beat (Nopol M 6369 BT).
Untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera yang maksimal, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menjerat para tersangka dengan pasal pidana secara tegas dan proporsional.
Bagi para pelaku pembobolan atau yang menggunakan alat bantu (Pencurian dengan Pemberatan/Curat), polisi menerapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pelaku pencurian tanpa faktor pemberatan (Pencurian Biasa), dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Di akhir keterangannya, Kasi Humas Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
”Faktor kelengahan sering kali menjadi celah utama bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Pastikan kendaraan bermotor selalu dilengkapi kunci pengaman ganda dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam toko atau rumah kosong tanpa pengawasan. Sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga Kabupaten Pamekasan tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas IPDA Yoni. (MLDN)














