NGANJUK || JDN – Jaringan pencurian mesin diesel antarkecamatan yang kerap meresahkan para petani di Kabupaten Nganjuk akhirnya bertekuk lutut. Personel gabungan dari Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk dua orang terduga pelaku yang selama ini melancarkan aksinya di area persawahan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah SA (41), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Keduanya ditangkap setelah teridentifikasi mencuri mesin diesel pompa air milik seorang petani di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, yang memicu kerugian material sekitar Rp2,5 juta pada Selasa (23/6/2026).
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada tim gabungan yang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat, khususnya sektor pertanian yang menjadi urat nadi ekonomi daerah.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras anggota yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini karena diduga pelaku beraksi di beberapa lokasi lainnya,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan dalam keterangan resminya.
Kasus ini mencuat berkat laporan Sugeng (61), petani asal Desa Betet. Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Sugeng mendapati mesin diesel yang biasa ia gunakan untuk mengairi sawahnya sudah raib dari tempatnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngronggot.
Kapolsek Ngronggot, AKP Totok Harianto, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi titik awal perburuan komplotan ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif di lapangan langsung membuahkan hasil.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada TKP lainnya,” jelas AKP Totok Harianto.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana mereka, antara lain 1 unit mesin diesel merek Dongfeng, 1 unit pompa air diesel, 1 unit gerobak besi (alat pengangkut diesel), 1 unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi W-6035-YC yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional aksi.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan penyidikan, kedua pelaku ternyata merupakan spesialis pencuri mesin pompa sawah yang memiliki mobilitas tinggi.
Total, polisi berhasil mengidentifikasi 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk yang pernah digarong oleh komplotan ini. Rinciannya meliputi 8 lokasi di wilayah hukum Polsek Ngronggot dan 2 lokasi di wilayah hukum Polsek Kertosono.
Guna efektivitas penyidikan, penanganan perkara beserta para tersangka dan barang bukti kini resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk.
Atas perbuatannya, SA dan TB kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengancam mereka dengan hukuman pidana kurungan penjara. (MLDN)














