SURABAYA || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya. Dua pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar diringkus petugas saat tengah asyik bertransaksi pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.R (18), warga Bulak Banteng, Surabaya, dan S.R (32), warga Tambak Gringsing, Surabaya. Dari tangan keduanya, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, bisnis haram yang dijalankan kedua tersangka ternyata dikendalikan oleh seorang bandar berinisial HSM, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Sabu yang diedarkan kedua pelaku merupakan milik seorang pria berinisial HSM (DPO). Barang haram tersebut dititipkan kepada para tersangka untuk dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya,” ujar Iptu Suroto saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Iptu Suroto menambahkan, kedua tersangka berbagi peran dan bekerja secara bergiliran demi mengelabui petugas serta melayani pelanggan setianya.
“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi para pembeli,” ungkapnya.
Aktivitas ilegal ini diakui tersangka telah berjalan selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus operandi mereka adalah mengecer sabu ke dalam paket-paket kecil dengan harga yang bervariasi agar terjangkau oleh konsumen kelas bawah.
”Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket,” jelas Suroto.
Tergiur keuntungan instan, kedua pemuda ini rela menjadi kaki tangan bandar. Selain mendapatkan keuntungan finansial, mereka juga difasilitasi narkoba gratis untuk dikonsumsi pribadi.
”Selain memperoleh upah harian sebesar Rp150 ribu, kedua tersangka juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma sebagai bagian dari imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.
Dalam penggerebekan di sebuah gang di Jalan Benteng Dalam tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi.35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram, Satu buah kotak penyimpanan warna hitam, Satu buku catatan transaksi penjualan, Uang tunai hasil penjualan senilai Rp960.000, Satu tas genggam tempat menyimpan narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga mempersangkakan kedua pelaku dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (MLDN)














