BANGKALAN || JDN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon melalui jajaran Second Fleet Quick Response (SFQR) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan bal rokok yang diduga ilegal di jalur akses Jembatan Suramadu, Bangkalan, Madura. Operasi penyekatan yang berlangsung pada Rabu malam (13/5/2026) ini menyasar kendaraan dari arah Madura menuju Surabaya.
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Desa Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen Kodamar V terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang memanfaatkan jalur darat.
Operasi dimulai pada pukul 21.30 WIB, dipimpin langsung oleh Dantim SFQR Lanal Batuporon dengan dukungan personel Intelijen serta Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mulai melakukan pemeriksaan selektif terhadap kendaraan roda empat dan angkutan logistik. Hasilnya, petugas menghentikan 15 unit kendaraan yang mencakup Mobil pribadi dan minibus (Elf). Kendaraan box ekspedisi. Truk angkutan barang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 311 bal rokok yang diduga kuat tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata 18 orang (14 laki-laki dan 4 perempuan) yang berada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ratusan bal rokok ilegal tersebut rencananya akan didistribusikan ke berbagai kota besar di Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto. Tak hanya itu, jalur pengiriman ini diduga kuat menjangkau hingga wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo, S.E., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kedaulatan hukum dan mendukung program pemerintah dalam menekan kebocoran penerimaan negara.
“Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkut telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tegas Letkol Ari Wibowo saat memberikan keterangan di Mako Lanal Batuporon.
Operasi berakhir pada Kamis dini hari pukul 01.30 WIB. Seluruh barang bukti dan pihak terkait kemudian dibawa ke Mako Lanal Batuporon sebelum dilakukan proses serah terima resmi melalui Berita Acara (BA) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perlu diketahui, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai dalam tangkapan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Langkah penyerahan kasus ini kepada Bea Cukai merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah strategis Jawa Timur.
Saat ini, pihak Bea Cukai tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik utama serta jaringan distribusi di balik ratusan bal rokok ilegal tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (MLDN)














