PASURUAN || JDN – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa satu keluarga di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPC Pasuruan Raya secara tegas mendesak penyidik Polres Pasuruan Kota untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, laporan yang dilayangkan oleh korban bernama M. Ayub tengah berada dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/MSAT RESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 April 2026. Peristiwa kekerasan secara bersama-sama ini diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Sobirin beserta rekan-rekannya.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu siang, sekitar pukul 12.00 WIB, tepat di depan rumah Ketua RT setempat. Pemicunya diduga sepele, yakni perselisihan antarwarga terkait pecahan genteng yang kemudian memanas menjadi aksi kekerasan fisik secara brutal.
Pada Selasa (12/05/2026), penyidik kembali memanggil tiga orang korban untuk dimintai keterangan tambahan. Mereka adalah M. Ayub (Pelapor), Supandi Ahmad, Ibu Jumiati.
Ketiga korban dilaporkan mengalami luka-luka serius di bagian wajah, kepala, hingga mulut akibat tindakan kekerasan tersebut. Langkah klarifikasi tambahan ini diambil guna melengkapi berkas perkara agar memenuhi unsur untuk naik ke tahap selanjutnya.
Erick, perwakilan dari LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya selaku kuasa pendamping korban, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menuntut ketegasan aparat penegak hukum (APH) agar para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Kami percaya Polres Pasuruan Kota benar-benar mengedepankan integritas dalam penegakan supremasi hukum. Para korban harus mendapatkan keadilan dan seluruh pelaku wajib diproses tanpa terkecuali,” tegas Erick dalam keterangannya.
LSM TRINUSA juga berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Hal ini penting guna memberikan rasa keadilan bagi para korban yang mengalami trauma fisik maupun psikis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih terus merampungkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka. (MLDN)














