MALANG KOTA || JDN – Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika tidak hanya melalui jalur hukum (punitive), tetapi juga melalui pendekatan humanis. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menekankan bahwa rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika kini menjadi prioritas utama guna menyelamatkan masa depan para korban.
Langkah ini selaras dengan arahan Pemerintah Pusat untuk mengedepankan pemulihan medis dan sosial bagi korban ketergantungan narkoba dibandingkan sekadar penjatuhan pidana penjara.
Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan ganda: memulihkan kesehatan korban sekaligus memutus mata rantai permintaan pasar narkotika (demand reduction).
”Selain dengan penindakan hukum tegas bagi pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujar Kombes Putu Kholis pada Senin (2/2/26). Menurutnya, pengguna narkotika adalah korban yang harus mendapatkan kesempatan untuk kembali produktif.
“Mereka para korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat. Dengan rehab, diharapkan bisa memutus rantai permintaan, selain menyembuhkan juga mencegah korban terlibat kembali,” tambah Kombes Putu.
Untuk memastikan objektivitas, Polresta Malang Kota telah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga medis, hingga unsur sosial-keagamaan untuk menilai kelayakan seorang pengguna mendapatkan layanan rehabilitasi.
Menariknya, pendekatan rehabilitasi di Kota Malang juga menyentuh aspek spiritual. “Lokasi rehab termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” jelas Putu Kholis.
Paralel dengan upaya pemulihan, kepolisian juga memperkuat strategi supply reduction melalui edukasi. Mengingat demografi Kota Malang yang didominasi mahasiswa, kampanye anti-narkoba digencarkan ke lingkungan akademisi dan wilayah rawan.
“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama dan mengajak kampus-kampus untuk edukasi serta kampanye anti narkoba,” terangnya.
Di akhir keterangannya, Kapolresta mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan anggota keluarga yang terjerat narkoba. Ia menjamin bahwa penanganan akan dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan korban.
Masyarakat dapat menghubungi:
- Layanan Cepat Polri: 110
– WhatsApp Jogo Malang Presisi: 0811-1272-000
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kita tindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat; tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.(*)














