NGAWI || JDN -Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil meringkus seorang pria berinisial CW (25) yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras daftar G yang siap edar. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan zat kimia berbahaya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka CW, petugas menyita berbagai jenis okerbaya. Barang bukti yang diamankan meliputi Trihexyphenidyl, Dolgesik, serta obat golongan psikotropika seperti Alprazolam dan Atarax.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, Uang Tunai: Sebesar Rp 250.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi, Satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mengorganisir aktivitas peredaran.
Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
”Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menutup ruang gerak para pelaku,” tegas AKP Marji Wibowo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Beliau menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya preventif untuk menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
”Pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka CW kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan hukum berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. AKP Marji meminta warga tidak segan untuk memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.
”Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan tindaklanjuti,” tutupnya. (MLDN)














