SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil pencurian dengan pemberatan (curanmor). Seorang pria berinisial T (38), warga Dusun Onkur Laok, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diringkus polisi karena diduga kuat menjadi penadah barang haram tersebut.
Kapolres Sampang melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka T diketahui sudah kerap melakukan aksi lancung tersebut.
”Benar, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial T pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dari catatan penyidikan, tersangka ini tergolong licin dan sudah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil curian,” ujar Iptu Nur Fajri Alim saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario milik seorang pelajar bernama M (19) pada bulan September 2025 lalu. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di dalam dapur rumahnya di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, raib digondol maling sekitar pukul 04.30 WIB. Kasus tersebut kemudian resmi dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, H (59), ke Polres Sampang dengan nomor laporan LP/B/199/XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan panjang dan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Ketapang. Kerja keras petugas membuahkan hasil saat mengendus keberadaan T yang diduga kuat sebagai penadah motor curian tersebut.
”Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli barang hasil kejahatan dengan harga miring, lalu menjualnya kembali demi mendapatkan keuntungan materi secara pribadi. Saat ini, barang bukti berupa BPKB dan STNK motor korban sudah kami amankan, yang mana berkaitan juga dengan berkas perkara pencurian utamanya,” jelas Iptu Nur Fajri Alim.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, hingga memeriksa T sebagai tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 591 hurup a KUHP (atau penyesuaian tentang KUHP Baru) terkait tindak pidana penadahan.
”Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penahanan resmi terhadap tersangka. Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara tuntas dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan,” tegas Kasat Reskrim memungkasi keterangannya. (MLDN)














