Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Sembunyikan Sabu di Bungkus Jajan, Pengedar di Mojokerto Diringkus Polisi

×

Sembunyikan Sabu di Bungkus Jajan, Pengedar di Mojokerto Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial H (37) dengan barang bukti belasan gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan.

​Penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam (14/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB ini bermula dari laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba awalnya melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Mojoanyar yang diduga akan menjadi lokasi transaksi.

​Namun, berdasarkan pengembangan di lapangan, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

​Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus menyamarkan barang haram tersebut di dalam kemasan yang tidak mencurigakan.

​”Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram. Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bekas bungkus jajan dan sabun,” ujar AKP Eriek, Kamis (16/04/2026).

​Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni ​Uang tunai sebesar Rp1.430.000 (diduga kuat hasil transaksi), ​Satu unit ponsel warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, ​Bekas bungkus jajan dan sabun sebagai media penyamaran.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka H mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi.

​”Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Sabu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Eriek.

​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Ia dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).​Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

​AKP Eriek Triyasworo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ia juga meminta sinergi dari seluruh lapisan masyarakat.

​”Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini,” pungkasnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *