SUMENEP, JDN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Kamis (29/10/2026), jajaran Polresta Sumenep secara resmi menyerahkan pinjam pakai barang bukti (BB) berupa kendaraan kepada korban sekaligus pemilik sahnya di Mako Polresta Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Sumenep beserta jajaran personel Satreskrim.
Kebijakan pinjam pakai barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelayanan kepolisian sekaligus tindak lanjut penanganan perkara. Langkah ini ditempuh dengan tetap memperhatikan proses penyidikan yang sedang berjalan serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polresta Sumenep berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi hak-hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk terus memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada masyarakat luas.
”Setiap proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, dengan mengedepankan kepastian hukum serta keadilan,” tegas Kapolresta Sumenep di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, langkah pengembalian sementara barang bukti melalui mekanisme pinjam pakai ini juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Berdasarkan laporan di lapangan, seluruh rangkaian kegiatan penyerahan pinjam pakai barang bukti ini berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, lancar, dan kondusif. (Red/MLDN)














