SIDOARJO, JDN – Polresta Sidoarjo bersama pihak Keimigrasian berhasil membongkar praktik penipuan elektronik lintas negara (cybercrime) yang dikendalikan oleh delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Para pelaku yang beroperasi dari Sidoarjo hingga Kota Batu ini menyasar korban di negara asal mereka dengan modus berpura-pura sebagai pejabat pemerintah.
Pengungkapan kasus kejahatan siber internasional ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., M.S.I., dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (28/10/2026).
AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi intelijen mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan di wilayah hukum Sidoarjo.
“Kami menerima informasi adanya WNA yang melakukan kegiatan yang diduga melanggar hukum di Indonesia. Selanjutnya, kami melakukan penindakan bersama pihak keimigrasian di wilayah Sidoarjo dan mengembangkan penyelidikan hingga ke Kota Batu,” tegas Bobby.
Salah satu markas operasional yang digerebek petugas berlokasi di Perumahan Citra Garden, Cluster Green Hill Blok GH 10, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.
Delapan WNA Vietnam yang diamankan diketahui berusia antara 19 hingga 32 tahun. Untuk mengelabuhi petugas dan memperluas jangkauan operasional, para tersangka juga menyewa sebuah vila di Kota Batu.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa penyidik bekerja sama dengan pihak kepolisian Vietnam melalui jalur koordinasi antarlembaga (police-to-police) guna mengusut tuntas konstruksi perkara ini.
“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Imam.
Para pelaku memanfaatkan tingkat kepercayaan masyarakat Vietnam terhadap institusi resmi. Setelah korban teperdaya oleh narasi bantuan kebijakan emisi kendaraan bermotor, mereka diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang di Vietnam, yang langsung direspons melalui kerja sama penegakan hukum internasional bersama aparat Indonesia.
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai alat bukti elektronik yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. Barang bukti yang diamankan meliputi, 20 unit telepon seluler dari berbagai merek (Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, Realme, dan iPhone), 7 unit laptop merek Lenovo, Perangkat CCTV dan kartu SIM, Kartu identitas salah satu tersangka serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Penyidik Polresta Sidoarjo saat ini masih terus mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana (money trail), serta mencocokkan data digital pada barang bukti elektronik yang disita.
Atas perbuatannya, kedelapan WNA Vietnam tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 122 hurup a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta), Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE (Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar), Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V).
Saat ini, koordinasi intensif antara Polresta Sidoarjo, jajaran Keimigrasian, dan Kepolisian Vietnam terus dilakukan untuk merampungkan berkas perkara tindak pidana penipuan elektronik lintas negara ini. (Red/MLDN)














