Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Suami Siri Ditangkap

×

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Suami Siri Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, JDN –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan dan anak balitanya yang berusia empat tahun di Kota Madiun. Polisi telah menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, yang merupakan suami siri korban perempuan.

​Pengungkapan kasus tragis ini bermula dari laporan kehilangan anggota keluarga yang diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan maraton.

​”Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (27/10/2026).

​Dalam proses pencarian, petugas menyisir berbagai petunjuk teknis, mulai dari rekaman CCTV, analisis jejak digital, hingga penelusuran lokasi-lokasi yang sempat dikunjungi korban. Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana kejahatan.

​”Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Kombes Roy.

​Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa kedua korban diduga dihabisi pada 20 September 2026 di dua lokasi terpisah di Kota Madiun. Korban perempuan tewas di salah satu hotel, sedangkan anaknya dieksekusi di dalam kendaraan.

​Mengenai latar belakang aksi nekat tersangka, penyidik menduga ada perselisihan asmara antara DBM dan korban perempuan. Sementara itu, pembunuhan terhadap korban anak diduga dilakukan untuk membungkam saksi kunci.

​”Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.

​”Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” lanjutnya.

​Usai merenggut nyawa kedua korban, tersangka DBM berupaya menyembunyikan jenazah dan mengaburkan jejak kejahatannya. Dari olah TKP di sejumlah lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, serta material yang diduga berkaitan dengan korban untuk diuji secara medis.

​”Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.

​Atas perbuatannya, DBM dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

​Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan agar masyarakat dan media massa mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta UU Protection Anak dengan tidak menyebarkan identitas personal korban.

​”Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” tegas Kombes Pol Abast.

​Ia menambahkan, penegakan hukum yang transparan tetap harus mengedepankan empati demi melindungi keluarga yang ditinggalkan.

​”Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” imbaunya.

​Polda Jatim memastikan penyidikan terus bergulir guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain maupun merekonstruksi seluruh rangkaian peristiwa secara utuh dan transparan.

​”Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Abast. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *