PAMEKASAN, JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana perusakan dan/atau pengancaman yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial SW. Kasus ini resmi terdaftar dalam Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menjelaskan bahwa perkara ini difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Insiden bermula pada Senin awal Oktober 2026 sekitar pukul 12.56 WIB di kediaman pelapor. Berdasarkan laporan, terlapor berinisial H bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi kejadian dan diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor beserta anaknya, disertai lontaran ancaman verbal. Aksi intimidasi tersebut membuat korban dan anaknya mengalami trauma serta ketakutan mendalam, sebelum akhirnya terlapor melanjutkan perbuatannya dengan merusak bangunan gudang milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sejak 7 Oktober 2026, yang juga diiringi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
Pada 9 Oktober 2026, penyidik mulai memeriksa lima orang saksi awal, yakni SW (pelapor), MS, MR, MA, dan SB. Kendati pemanggilan terlapor serta sejumlah saksi sempat menemui kendala kehadiran pada pertengahan Oktober, penyidik tetap profesional dengan menggelar perkara pada 19 Oktober 2026. Hasilnya, status penanganan kasus resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Memasuki fase penyidikan, kepolisian langsung mengambil langkah-langkah administratif dan penegakan hukum lanjutan yang transparan.
21 Oktober 2026 -Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), pemutakhiran SP2HP, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan dan pelapor, 22 Oktober 2026 -Penyitaan barang bukti terkait di tempat kejadian perkara, 23 Oktober 2026 -Pengiriman SPDP kepada pihak terlapor, 27 Oktober 2026 – Pemeriksaan terhadap empat saksi tambahan, yaitu DK, MR, H, dan N yang telah memenuhi panggilan penyidik, 28 Oktober 2026 – Barang bukti hasil sitaan dibawa guna menjalani pemeriksaan laboratoris di Laboratorium Forensik.
”Saat ini proses hukum terus berjalan secara prosedural dan transparan. Surat panggilan terhadap terlapor H telah dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada hari ini, Rabu, 29 Oktober 2026,” tegas IPDA Yoni Evan.
Setelah pemeriksaan terlapor rampung hari ini, tahapan lanjutan yang akan ditempuh oleh penyidik adalah melaksanakan gelar perkara khusus guna penetapan tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/MLDN)














