Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Blitar Bongkar Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi: Modus Keliling SPBU Pakai Barcode MyPertamina Terbongkar

×

Polres Blitar Bongkar Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi: Modus Keliling SPBU Pakai Barcode MyPertamina Terbongkar

Sebarkan artikel ini

​BLITAR, JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Selasa (27/10/2026).

​Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti total 1.030 liter BBM bersubsidi yang siap diperjualbelikan secara ilegal.

​Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang merasa resah serta curiga terhadap aktivitas distribusi BBM ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan di lokasi kejadian.

“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,”ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Sudarmono, Kamis (29/10/2026).

“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,”ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono, Kamis (29/10/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, modus operandi yang dijalankan oleh tersangka MSS tergolong rapi untuk mengelabui petugas pengawas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

​MSS melancarkan aksinya dengan membeli Pertalite dan Bio Solar secara berulang kali di sejumlah SPBU wilayah Kademangan. Agar aksinya tidak mencolok, pelaku menggunakan dua unit kendaraan secara bergantian, yakni, ​Satu unit mobil Isuzu Panther berwarna biru dongker, ​Satu unit mobil Toyota Kijang berwarna hijau muda.

​Selain kendaraan berbeda, pelaku juga memanfaatkan fasilitas barcode MyPertamina untuk memuluskan pembelian BBM bersubsidi tersebut.

​Setibanya di rumah, BBM yang tersimpan di dalam tangki kendaraan disedot menggunakan mesin pompa penyedot, lalu dipindahkan ke dalam drum dan berbagai ukuran jeriken untuk ditimbun.

​Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti bernilai kuantitatif tinggi, di antaranya, 530 liter BBM bersubsidi jenis Solar, ​500 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite (total keseluruhan mencapai 1.030 liter), ​Tiga unit kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, ​Satu unit mesin penyedot BBM.

​Saat ini, tersangka MSS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Blitar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

​Menutup keterangan persnya, Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan distribusi energi yang merugikan masyarakat luas dan negara.

​Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar agar tidak tergiur meraup keuntungan sesaat dengan cara-cara melanggar hukum yang menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi melakukan pengawasan lingkungan serta melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 bebas pulsa.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif,”pungkas AKBP Ardhy. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *