Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Cukit Pencuri Truk di Blora Kurang dari 24 Jam

×

Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Cukit Pencuri Truk di Blora Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

​LAMONGAN, JDN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk AF (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam, pada Senin (26/10/2026) sore. Pemuda asal Kota Surabaya tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, usai melarikan satu unit truk milik rekannya dari parkiran sebuah penginapan di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, EJF (25), yang mendapati truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD miliknya lenyap dari area parkir homestay pada Senin pagi sekitar pukul 06.50 WIB.

​Berdasarkan kronologi kejadian, korban bersama terduga pelaku dan seorang rekan lainnya tiba di homestay tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Saat diparkir, kendaraan bermotor itu ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang di dalam lubang kontak. Korban dan AF kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat.

​Namun, saat korban terbangun dari tidur, AF sudah tidak ada di kamar. Rasa curiga korban terbukti ketika memeriksa area parkir dan mendapati truknya telah hilang. Korban kemudian meminta pengelola penginapan membuka rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Dari analisis rekaman video tersebut, terlihat AF membawa kabur truk tanpa izin pemiliknya. Korban lantas melaporkan insiden itu ke Polsek Paciran.

​Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan berkecepatan tinggi tersebut.

​”Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Moh Fatihul Ihsan MF, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” terang Ipda M. Hamzaid.

​Penyelidikan terukur dan cepat membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, pergerakan AF bersama unit truk hasil curian terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tanpa mengulur waktu, petugas bergerak melakukan penyergapan hingga terduga pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.

​”Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil truk milik korban tanpa izin di parkiran hotel,” ujar Ipda M. Hamzaid.

​Selain mengamankan AF, petugas menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi FE104 bernopol L 9629 BD, satu unit ponsel warna silver milik rekan terduga pelaku, satu unit ponsel milik korban, satu unit ponsel milik pelaku, serta satu buah dompet milik korban. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

​”Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda M. Hamzaid.

​Atas kejadian ini, Polres Lamongan mengimbau warga masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci kontak tidak ditinggalkan begitu saja di dalam kendaraan. Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami indikasi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, diminta segera melapor melalui layanan darurat Call Center Polri 110. (Red/MLDN)

​

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *