PAMEKASAN, JDN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., turun langsung menemui massa aksi dan mahasiswa hukum yang menggelar demonstrasi di depan Markas Polres Pamekasan. Didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam, Kapolres memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan dan pengancaman.
Langkah ini diambil untuk menanggapi aspirasi serta kritik dari massa aksi yang menilai Unit Reserse Kriminal (Reskrim) lambat dalam mengusut kasus tersebut. AKBP Wahyu Hidayat menegaskan bahwa setiap penanganan perkara wajib melalui tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah rampung dilaksanakan. Setelah menemukan bukti awal yang cukup, status perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
”Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengelompokkan peran masing-masing, baik pelaku pengrusakan maupun pelaku pengancaman. Setelah tahapan tersebut, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan menyampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media maupun masyarakat (doorstop),” ujar AKBP Wahyu Hidayat di hadapan massa aksi.
Menanggapi desakan massa yang meminta penindakan dan penetapan tersangka dilakukan secara instan, Kapolres memberikan edukasi mengenai mekanisme hukum acara pidana.
Ia menerangkan bahwa gelar penetapan tersangka harus didahului oleh pemeriksaan para pihak. Namun, sejauh ini pihak-pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik.
Sesuai aturan baku, penyidik melayangkan surat panggilan pertama dan kedua terlebih dahulu. Apabila pihak yang dipanggil tetap tidak kooperatif, barulah kepolisian mengambil tindakan tegas berupa upaya jemput paksa.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wahyu Hidayat kembali menegaskan komitmen penuh Polres Pamekasan untuk menuntaskan berbagai kasus, termasuk tunggakan perkara lama yang belum terselesaikan.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas di hadapan publik, Kapolres secara langsung memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Propam untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyidikan.
”Tolong Propam agar segera memproses anggota penyidik apabila terbukti memperlambat penanganan perkara,” imbuh Kapolres dengan tegas.
Sikap responsif dan ketegasan Kapolres Pamekasan tersebut disambut baik oleh massa aksi, yang kemudian memberikan apresiasi atas komitmen keterbukaan dan penegakan hukum di wilayah hukum Pamekasan. (Red/MLDN)














