MEDAN, JDN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap seorang pria bernama Ritman, yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Kristen melalui siaran langsung di TikTok, tetap berjalan. Polisi menegaskan bahwa klarifikasi atau permohonan maaf dari pihak terlapor tidak serta-merta menghentikan perkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah ditangani secara profesional oleh penyidik siber.
“Perihal ini sedang diproses hukum dan sudah ditangani oleh Siber. Kita telah proses,” ujar Ferry, Selasa (27/10/2026).
Meskipun Ritman telah memberikan klarifikasi terkait pernyataannya, Ferry menegaskan bahwa kepolisian tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku untuk menguji kebenaran dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Sudah kita tangani. Meskipun yang bersangkutan akhirnya memberikan klarifikasi, tetap kita tangani dan kita proses dulu,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari peredaran rekaman siaran langsung (live streaming) di platform TikTok yang memperlihatkan akun milik Ritman. Dalam video tersebut, ia diduga melontarkan ucapan yang menyinggung Tuhan Yesus dan ajaran agama Kristen.
Di tengah interaksi dengan salah seorang penonton bernama Magdalena, Ritman bahkan sempat melontarkan tantangan agar tindakannya dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Laporkan, udah pengen masuk penjara aku ini, capek aku hidup, laporan cepat Magdalena,”demikian petikan ucapan yang terekam dalam video tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal, pernyataan kontroversial tersebut diduga dipicu oleh rasa frustrasi pelaku yang kerap mendapati akun TikTok miliknya terkena penalti, di samping keluh kesah mengenai kondisi kehidupannya. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan perlunya uji forensik digital untuk memastikan keaslian rekaman, konteks percakapan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul. Ia secara tegas mendesak Polda Sumut agar mengusut tuntas dugaan penistaan agama tersebut demi menjaga ketertiban sosial dan kerukunan antarumat beragama.
“Saya atas nama Ketua Horas Bangso Batak meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk memproses sesuai hukum terhadap Ritman karena sering mengucapkan penghinaan terhadap Tuhan Yesus,” tegas Lamsiang Sitompul, Selasa (27/10/2026).
Desakan ini mencerminkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu-isu keagamaan. Namun, para pengamat hukum mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlepas dari tekanan opini publik di media sosial.
Kasus dugaan penghinaan simbol agama melalui media sosial menjadi ujian bagi kepolisian dalam merespons delik siber secara profesional dan akuntabel. Di satu sisi, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah potensi keresahan sosial serta menjaga harmonisasi kerukunan beragama di Sumatera Utara. Di sisi lain, transparansi penyidikan menjadi kunci agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak.
Publik kini menantikan langkah konkret selanjutnya dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, mulai dari pengumpulan alat bukti digital hingga kepastian hukum yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














