ASAHAN, SUMUT || JDN – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menetapkan seorang pria berinisial K (51) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, NK, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka diduga melakukan aksi bejat tersebut secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.
Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap K setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup.
”Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka,” tegas Herli Damanik, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini resmi ditangani kepolisian setelah pihak korban melapor pada Selasa (6/10/2026). Merespons laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka K di wilayah Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Dalam proses pemeriksaan, K tidak dapat menampik perbuatannya dan mengakui seluruh tindakan keji yang dilakukan terhadap anak kandungnya.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku kepada petugas telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban NK yang merupakan anaknya,” jelas Herli.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga mengambil keterangan dari korban NK. Berdasarkan penuturan korban kepada petugas, dugaan persetubuhan tersebut terjadi berulang kali di bawah tekanan tersangka. Akibat perbuatan tersangka, korban kini dalam kondisi hamil.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, polisi resmi menahan K di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Asahan.
”Tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 29 Oktober 2026,” lanjut Herli.
Atas perbuatan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka K dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Saat ini, Polres Asahan masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
”Polisi masih terus melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak,” pungkas Herli. (Red/MLDN)














