Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polresta Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu 95,44 Gram di Surabaya

×

Polresta Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu 95,44 Gram di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarwilayah. Seorang pria berinisial A.Y (43), warga Jalan Joyoboyo, Surabaya, diringkus di kediamannya usai nekat menjadi perantara sekaligus pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 95,44 gram bruto.

​Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (7/10/2026).

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, didampingi Kanit Narkoba Unit 1, Rendik, mengungkapkan tersangka ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tanpa perlawanan.

​”Dari lokasi penangkapan di rumah tersangka kawasan Jalan Joyoboyo, petugas menyita satu klip plastik sedang berisi sabu seberat 44,80 gram bruto serta sembilan klip plastik kecil berisi sabu seberat 50,64 gram bruto,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

​Selain menyita barang haram tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti pendukung transaksi, meliputi satu bendel klip plastik transparan, satu serok takar dari sendok plastik kecil, serta satu unit ponsel merek Realme yang digunakan untuk komunikasi peredaran narkotika.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.Y mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih dalam perburuan petugas. Pengambilan barang dilakukan menggunakan modus sistem ranjau di sekitar persimpangan (pertelon) Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

​Usai menguasai barang haram tersebut, tersangka membaginya ke dalam paket-paket kecil dan menawarkannya kepada sejumlah pemesan. Pemasaran kembali dilakukan secara terselubung menggunakan sistem ranjau menempatkan pesanan di lokasi tersembunyi sesuai kesepakatan tanpa tatap muka langsung.

​Polisi mencatat A.Y telah menjalankan profesi haram ini selama kurang lebih satu tahun. Sabu dijual eceran dalam bentuk poketan dengan rentang harga Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket. Dari bisnis ini, tersangka meraup keuntungan finansial hingga Rp7,5 juta serta mendapat suplai sabu gratis untuk dikonsumsi pribadi.

​”Tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus agar bisa mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma,” tambah AKP Adik.

​Atas perbuatannya, tersangka A.Y dijerat dengan pasal tindak pidana peredaran dan penguasaan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp2 miliar.

​AKP Adik Agus Putrawan menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok atasnya.

​“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan terus kami dalami,” tegasnya. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *