Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Dilimpahkan ke Penyidik, Polresta Sumenep Tahan Tersangka AS

×

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Dilimpahkan ke Penyidik, Polresta Sumenep Tahan Tersangka AS

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap pria berinisial AS (41) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

​“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Kompol Bambang Tri Sutrisno.

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka AS yang merupakan warga Kecamatan Rubaru diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman tersangka.

​Dalam proses penanganan perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian, di antaranya pakaian milik korban serta satu buah rantai.

​Kasat Reskrim menegaskan penanganan perkara penyerangan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama institusinya dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak korban.

​“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Pihak kepolisian tengah melengkapi pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum tahap berikutnya.

​Atas kejadian ini, Polresta Sumenep mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan agar aman bagi anak, serta tidak ragu melapor ke pihak berwenang jika menemukan dugaan tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak di bawah umur. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *