GRESIK, JDN – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik memรingkus seorang dari dua pelaku spesialis pembobolan rumah kosong di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam aksi kejahatan tersebut, para pelaku berhasil mengondol uang tunai milik korban sebesar Rp 120 juta.
Tersangka yang diamankan berinisial RHR (25), warga Kelurahan Sidomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. RHR diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Simorejo, Sukomanunggal, Surabaya, pada Minggu (18/10/2026). Sementara itu, satu pelaku utama berinisial FRP masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP M. Nur Setyabudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kustiono (47), warga Desa Hendrosari. Peristiwa pembobolan rumah itu terjadi pada akhir Juli 2026 lalu, saat korban tengah melaksanakan salat Jumat di masjid.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban seusai pulang salat Jumat. Anak korban mendapati pintu kamar dan lemari di dalam rumah sudah dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp 120.000.000 milik korban yang disimpan di dalam lemari telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, hingga meminta keterangan sejuta saksi sampai akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku.
”Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan terduga pelaku RHR di rumah kos Simorejo, Sukomanunggal, Surabaya,” ungkap AKP M. Nur Setyabudi, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RHR mengakui perbuatannya telah membobol rumah korban bersama rekannya, FRP, yang saat ini masih dalam pelarian.
”RHR ini berperan sebagai penjoki sarana, dan FRP yang memasuki rumah korban saat korban melakukan salat Jumat,” tandas AKP M. Nur Setyabudi.
Kepada penyidik, RHR mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp 5.000.000 secara tunai (cash) dari FRP dari total hasil curian Rp 120 juta tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pengejaran terhadap FRP yang menjadi otak pelaku pencurian. Pihak kepolisian juga menegaskan telah mengantongi identitas DPO tersebut dan mengimbau agar FRP segera menyerahkan diri.
Selain menangkap tersangka RHR, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 6469 DAH, satu buah helm, satu buah topi, satu potong celana, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
”Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP,” tutup Plt Kasat Reskrim. (Red/MLDN)














