SERANG || JDN – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal kembali memakan korban. Kali ini, tindakan intimidasi ekstrem menimpa Mansar, seorang jurnalis media online https://www.google.com/search?q=KabarXXI.com yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST). Tak hanya sekadar menagih, oknum Debt Collector (DC) diduga melakukan ancaman pembunuhan hingga pengintaian ke lokasi kerja korban.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/4/2026) ini telah memicu kecaman luas dari komunitas pers di Banten. Mansar mengungkapkan bahwa pola penagihan yang dialaminya sudah melampaui batas kewajaran dan masuk ke ranah kriminalitas.
Mansar menjelaskan bahwa teror tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara personal melalui pesan berantai dan fitnah terbuka, tetapi juga mulai menyasar ranah privasi keluarga dan keamanan di tempat kerja.
“Ini bukan lagi soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk dilindungi secara hukum,” tegas Mansar yang merupakan pemegang sertifikasi ‘Wartawan Utama’ dari Dewan Pers, Selasa (14/4/2026).
Menanggapi insiden tersebut, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang sekaligus Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, mendesak aparat penegak hukum dan regulator untuk segera bertindak. Ia menilai pola kerja DC Pinjol saat ini sudah menjadi ancaman serius bagi stabilitas psikis masyarakat.
“Masalah pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat. Ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” ujar Angga.
Langkah konkret telah diambil oleh Mansar dengan mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk melakukan konsultasi dan meminta perlindungan hukum.
Ketua LBH Sikap Serang, Hendi Effendi, S.H., M.H., CPM., CPCLE., menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum yang berlaku. Pria yang akrab disapa Asep Hendi ini menekankan bahwa meski utang adalah ranah perdata, cara penagihan yang mengandung unsur ancaman adalah pelanggaran pidana berat.
“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan WhatsApp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,” jelas Hendi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum guna melindungi hak-hak Mansar selaku korban intimidasi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai preseden penting dalam melawan praktik premanisme digital yang kerap dilakukan oleh oknum penagih pinjol. (MLDN)

















