Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Oknum Kanit Polsek Labuhan dilaporkan ke Propam, Diduga langgar Kode Etik 

×

Oknum Kanit Polsek Labuhan dilaporkan ke Propam, Diduga langgar Kode Etik 

Sebarkan artikel ini

MEDAN || JDN – Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian kembali mencuat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kali ini, oknum Kanit Intelkam Polsek Medan Labuhan, Iptu Ardi Sitepu, resmi dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan ketidaknetralan dan tindakan intervensi dalam urusan pemerintahan desa.

​Pelapor, Firman Giawa (37), warga Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Markas Polda Sumut pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan keterangan serta melengkapi berkas laporan ke Penyidik Subbid Paminal Propam Polda Sumut, menyusul laporan resmi yang telah ia layangkan ke Bidpropam Polri pada 6 Mei 2026 lalu.

​Usai menjalani pemeriksaan, Firman menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dan profesionalisme institusi Polri.

​”Saya sangat mengapresiasi kinerja Bidpropam Polri yang memproses cepat laporan saya. Hari ini saya memberikan keterangan untuk melengkapi berkas. Pelayanan dari penyidik Subbid Paminal Propam Polda Sumut juga sangat humanis dan Presisi,” ujar Firman kepada awak media di depan gedung Bidpropam Polda Sumut. Jumat, 29/5/26.

​Firman membeberkan, polemik ini bermula dari pencopotan dirinya secara mendadak dari jabatan Ketua RT 01 Dusun IV, Desa Helvetia, pada 29 April 2026. Saat itu, ia dihubungi oleh Kepala Dusun (Kadus) untuk menghadiri rapat di Kantor Camat Labuhan Deli dengan instruksi membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

​Setibanya di lokasi, rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam) tersebut ternyata membahas mengenai rencana unjuk rasa yang dilayangkan oleh para peternak B2 (babi) pada 30 April 2026. Di lokasi, hadir pula Kanit Intelkam Polsek Medan Labuhan, Iptu Ardi Sitepu, serta sejumlah peternak B2. Sebaliknya, warga yang selama ini memprotes keberadaan ternak tersebut justru tidak dihadirkan.

​Firman mengaku terkejut karena jalannya rapat dinilai tidak adil. Pihak Sekcam tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan klarifikasi atau berbicara. Keadaan kian menyudutkan ketika oknum Kanit Intelkam diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai aparat keamanan.

​”Saya melihat Kanit Intelkam beberapa kali berbisik dengan kepala desa dan berdialog serius dengan para peternak B2. Bahkan, di tengah rapat, Kanit Intelkam itu melontarkan kalimat, ‘Buat surat pencopotannya,’” ungkap Firman.

​Hanya berselang beberapa menit setelah kalimat bernada provokasi tersebut dilontarkan, SK kepengurusan Firman sebagai Ketua RT langsung dicopot secara sepihak. 

“Saya merasa sangat dipermalukan dan dirugikan atas keberpihakan oknum tersebut,” tegasnya dengan nada kesal.

​Menurut Firman, tindakan Iptu Ardi Sitepu selaku aparat penegak hukum telah mencederai fungsi pengamanan dan netralitas Polri. Ia menilai oknum tersebut justru membela kepentingan kelompok tertentu ketimbang menegakkan aturan daerah.

​Padahal, keberadaan usaha ternak B2 di wilayah RT 01 tersebut sedang diatensikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk segera dikosongkan. Selain karena adanya gelombang protes dari warga sekitar akibat dampak buruk lingkungan, lokasi peternakan tersebut berada di kawasan hunian padat penduduk, gereja, panti asuhan, dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).

​”Fungsi keamanan seharusnya berdiri di atas kepentingan masyarakat luas dan mendukung Pemdes serta Pemkab Deli Serdang dalam menegakkan Perda, bukan malah mengintervensi serta memprovokasi peserta rapat demi kepentingan sekelompok orang,” cecar Firman.

​Menutup keterangannya, Firman menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini kepada pihak penyidik Bidpropam Polda Sumut. Ia berharap, jika dalam proses penyelidikan terbukti adanya pelanggaran, oknum yang bersangkutan dapat ditindak tegas sesuai hukum dan prinsip keadilan yang berlaku.

​”Saya percaya Bidpropam Poldasu bekerja secara profesional dan terpercaya. Bidang ini adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah institusi Polri dari perilaku oknum-oknum personil yang melanggar kode etik,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Medan Labuhan maupun Bidpropam Polda Sumut terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (M. Muhajir)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *