PASURUAN || JDN – Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya angkat bicara guna mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyebut pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya “carut-marut”. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik secara sepihak.
Kepala Desa Randupitu menegaskan bahwa seluruh tahapan PTSL di wilayahnya telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia menyayangkan produk jurnalistik yang muncul tanpa adanya konfirmasi yang utuh dan komparasi data yang akurat.
”Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang langsung membentuk opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran, padahal fakta di lapangan tidak demikian. Program PTSL berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang ada,” tegas Kades Randupitu saat memberikan klarifikasi, Jum’at (29/05/2026).
Ia menjelaskan, dinamika di lapangan dalam program PTSL sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak. Selain itu, kebutuhan administrasi untuk setiap bidang tanah milik masyarakat berbeda-beda, sehingga tidak bisa disamaratakan atau dinilai secara parsial.
Kades Randupitu juga mengingatkan pentingnya pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides).
”Kalau memang ingin menyampaikan kritik silakan, tetapi harus berdasarkan fakta dan data yang jelas. Jangan hanya memakai narasumber anonim lalu membentuk opini publik,” tambahnya.
Menanggapi polemik pemberitaan tersebut, seorang praktisi hukum di Pasuruan turut memberikan pandangan dari sudut pandang regulasi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab moral agar produk berita yang dihasilkan tidak menyesatkan masyarakat.
”Pers harus memahami prinsip dasar jurnalistik yaitu 5W + 1H. Sebuah berita tidak boleh hanya dibangun dari asumsi atau dugaan tanpa didukung bukti yang kuat dan sumber yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dijaga oleh setiap jurnalis. Penggunaan diksi seperti kata ‘diduga’ tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi penggiringan opini tanpa adanya proses pembuktian yang sah.
”Media memiliki kebebasan pers, tetapi kebebasan itu juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Jangan sampai pemberitaan justru menimbulkan fitnah, keresahan, atau merusak nama baik seseorang sebelum adanya kepastian hukum,” kata praktisi hukum tersebut.
Di akhir penyataannya, ia berpesan agar media massa di era digital saat ini lebih mengedepankan objektivitas dan akurasi data ketimbang mengejar sensasi (clickbait), mengingat masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menyaring informasi.
”Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pembentuk opini sepihak,” pungkasnya. (Red/Limbad)














