JOMBANG || JDN – Dugaan praktik kriminalisasi terhadap perkara perdata kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam kalangan aktivis di Kabupaten Jombang. Sebuah kasus utang-piutang murni diduga kuat sengaja dipaksakan masuk ke ranah pidana oleh oknum penyidik kepolisian. Fenomena mempidanakan hukum perdata ini dinilai mencederai rasa keadilan dan merusak citra institusi penegak hukum.
Kasus ini menimpa seorang kontraktor berinisial AA (45). Ia ditangkap dan ditahan oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang Kota pada Rabu (13/6) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya.
Penahanan AA dilakukan setelah ia dilaporkan oleh seorang pemberi pinjaman terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru. Perkara ini dipicu oleh kegagalan AA melunasi sisa pembayaran utang senilai Rp280 juta.
Kuasa hukum AA, Agus Sholehudin, angkat bicara dan menegaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya murni merupakan ranah perdata (wanprestasi) yang seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, bukan lewat jalur pidana.
Agus membeberkan, kasus ini bermula pada awal tahun lalu saat AA dan pelapor melakukan transaksi utang-piutang untuk modal kerja. Di tengah jalan, proyek yang dikerjakan AA mengalami kendala operasional (macet) lantaran belum adanya pembayaran dari pihak pemilik proyek (owner).
Meski demikian, Agus menekankan bahwa kliennya tidak melarikan diri dan tetap bertanggung jawab dengan mencicil utang tersebut.
”Klien kami punya iktikad baik. Sudah ada pembayaran bertahap dan ada bukti transfernya. Ini murni wanprestasi karena keadaan memaksa (force majeure), bukan penipuan. Tidak ada niat jahat (mens rea) sejak awal perjanjian dibuat,” ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (14/6)
Pihak kuasa hukum menduga ada kejanggalan dalam percepatan status hukum kliennya. Pelapor diduga menggunakan akses khusus ke oknum penyidik di polsek setempat, sehingga menolak jalur musyawarah maupun gugatan perdata. Hanya dalam waktu singkat, status AA langsung dinaikkan menjadi tersangka dan diikuti dengan tindakan penahanan.
Tim kuasa hukum AA juga mengendus adanya dugaan pemaksaan pasal dan intimidasi terselubung selama proses penyidikan. Salah satu kejanggalan fatal yang disorot adalah diabaikannya petunjuk internal kepolisian.
”Penyidik diduga mengabaikan Surat Edaran Kapolri yang meminta agar aparat kepolisian berhati-hati, cermat, dan tidak mencampuri urusan perdata yang sedang atau dalam proses penyelesaian,” tegas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Jombang Kota dan Polres Jombang guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap AA. (Yanti)














