GRESIK || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesucian bulan Ramadan 1447 Hijriah dengan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat. Melalui Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, aparat kepolisian berhasil mengungkap 78 kasus kriminal dan mengamankan 85 orang tersangka.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 ini menyasar tindak pidana yang meresahkan warga, mulai dari premanisme, perjudian, hingga peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal.
”Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar AKBP Ramadhan saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kamis (12/3/2026) sore.
Dari puluhan kasus yang diungkap, polisi menyita berbagai barang bukti signifikan yang menjadi alat kejahatan maupun hasil tindak pidana.
1. Perjudian dan Kejahatan Umum, Petugas mengamankan 25 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp2.888.000, satu bilah parang, serta memutus akses ke empat akun situs judi online.
2. Bahan Peledak dan Narkotika, Menjelang bulan puasa, polisi berhasil menyita 2 kilogram serbuk petasan ilegal. Sementara di sektor narkotika, barang bukti yang diamankan meliputi Sabu 12,732 gram, Ganja 4,86 gram, Pil Koplo (Double L) 3.211 butir serta Alat Hisap Bong dan pipet kaca.
3. Peredaran Miras Ilegal, Polisi juga menertibkan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Sebanyak 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek disita dan langsung dimusnahkan di akhir kegiatan konferensi pers.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Gresik. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.
“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga stabilitas ketertiban umum di Kabupaten Gresik.(Berdy)

















