PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diringkus polisi setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (28/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
”Benar, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan di dalam sebuah warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
IPDA Yoni menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang melekat pada terduga pelaku.
”Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,” jelas Kasihumas.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang, antara lain 1 buah korek api gas, 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam (diduga kuat digunakan untuk transaksi dan komunikasi).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk diserahkan kepada pemesan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pamekasan. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
IPDA Yoni menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan S saja, melainkan akan terus mengusut tuntas jaringan di atasnya.
”Saat ini pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan tengah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium forensik di Surabaya terhadap barang bukti, hingga melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama. (MLDN)














