Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polsek Pasongsongan Ciduk 3 Pelaku Pencurian Trafo Perahu di Pelabuhan Sumenep

×

Polsek Pasongsongan Ciduk 3 Pelaku Pencurian Trafo Perahu di Pelabuhan Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar area Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Tiga tersangka berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31) berhasil diringkus usai menggasak satu set trafo perahu motor milik warga setempat.

​Aksi pencurian trafo berkapasitas 6.000 volt dari kapal motor yang sedang tertambat di dermaga tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasongsongan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati peralatan penting perahunya hilang.

​”Peristiwa bermula saat korban yang berada di Kabupaten Pamekasan mendapat laporan via telepon dari kerabatnya bahwa trafo perahu motor miliknya yang bersandar di Pelabuhan Pasongsongan telah raib,” ujar Kapolsek Pasongsongan dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

​Mengetahui hal tersebut, korban langsung bertolak dari Pamekasan menuju Pasongsongan untuk mengecek lokasi kejadian. Setibanya di dermaga, korban mendapati trafo miliknya benar-benar sudah hilang.

​Titik terang muncul saat korban kembali ke rumahnya. Di sana, ia berhadapan langsung dengan dua pelaku yang akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui telah mengambil trafo perahu motor tersebut. Atas temuan itu, korban langsung mengamankan barang bukti dan melapor ke Polsek Pasongsongan.

​Polisi bergerak cepat mengembangkan penyidikan dari keterangan awal dua orang tersebut. Keterlibatan satu rekan pelaku lainnya pun terendus hingga polisi meringkus tersangka ketiga.

​”Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya. Petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

​Dari tangan para tersangka, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan menyita sejumlah barang bukti pendukung kejahatan, di antaranya, ​1 set trafo perahu berkapasitas 6.000 volt. ​1 unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor. ​1 buah obeng bertangkai hitam. ​1 buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

​Akibat aksi nekat ketiga pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp800.000. Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pasongsongan guna kepentingan penyidikan mendalam, penyitaan barang bukti, serta pengumpulan berkas administrasi perkara.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

​Kapolsek Pasongsongan menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum perairan dan daratan Sumenep secara tegas dan profesional.

​“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegas Kapolsek Pasongsongan. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *