Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Tiga Residivis Curanmor Pembobol 36 TKP, Melawan Saat Ditangkap

×

Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Tiga Residivis Curanmor Pembobol 36 TKP, Melawan Saat Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melumpuhkan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Tiga orang tersangka yang merupakan residivis terpaksa ditembak pada bagian kaki oleh petugas Unit Resmob lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap.

​Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, komplotan ini teridentifikasi telah beraksi sedikitnya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

​Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya aduan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di sejumlah lokasi pemukiman.

​”Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/10/2026).

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku utamanya menyasar kawasan permukiman padat dan rumah indekos. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo II, kawasan Keputih Gang 1B, serta Jalan Sutorejo Utara VIII.

​Modus operandi yang digunakan terbilang sangat cepat dan memanfaatkan kelengaian korban, yakni mengincar kendaraan yang diparkir tanpa kunci ganda serta pagar indekos yang tidak terkunci.

​”Salah satu korban kehilangan Honda Vario saat beristirahat di kamar kos. Pelaku masuk melalui pagar yang terbuka dan menggasak motor yang tidak terkunci stang,” lanjut Hadi.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, pembagian peran dalam komplotan ini diketahui terstruktur rapi. Tersangka O.C.K. bertindak sebagai eksekutor di lapangan, A.L. bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan peran M.S.F. hingga kini masih terus didalami oleh tim penyidik.

​Selain menangkap ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan, antara lain kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

​Berdasarkan rekam jejak kepolisian, ketiga tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum. Rekam jejak kejahatan mereka tercatat mulai dari kasus pencurian, penjambretan, keterlibatan tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

​Mengingat tingginya mobilitas komplotan ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kini berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menelusuri dugaan aksi kejahatan mereka di wilayah Sidoarjo, Malang, hingga Lamongan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *