SURABAYA || JDN – Kubu korban dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, secara tegas menolak opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pihak keluarga korban mendesak agar perkara ini diproses secara transparan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini menimpa sejumlah pelajar di bawah umur, antara lain SBR (13), BS (14), NG (14), dan satu anak lainnya. Upaya mediasi yang sedianya digelar di Kantor Kejari Surabaya pada Senin (5/10/2026) tidak dihadiri oleh pihak korban sebagai bentuk penolakan atas jalur perdamaian.
Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah Kejari Surabaya, namun kliennya memilih menempuh jalur hukum formal demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
”Tidak ada ruang untuk mediasi. Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan pengadilan,” ujar Dodik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2026).
Dodik mengungkapkan, penolakan RJ ini juga dilandasi keinginan keluarga korban untuk membantah isu tak sedap yang menyebut pihak korban memanfaatkan insiden ini demi keuntungan finansial. Sebab, sempat beredar tudingan bahwa korban meminta uang damai hingga ratusan juta rupiah.
”Kami tak mau ada tudingan itu. Makanya, kami berharap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya ini transparan, tidak berpihak ke siapa pun, sesuai proses sidang hingga putusan,” tegas Dodik. Ia menambahkan, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan UU Perlindungan Anak serta fakta-fakta persidangan secara objektif.
Senada dengan Dodik, Sukardi selaku tim kuasa hukum korban memastikan akan mengawal penuh tahapan perkara sejak pelimpahan berkas dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya hingga vonis pengadilan.
Sukardi menceritakan bahwa pihaknya sempat mendatangi Kejari Surabaya pada Jumat (2/10/2026) untuk memantau pelimpahan perkara. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti sedang di luar kantor, komunikasi tetap terjalin melalui telepon. JPU kemudian mengirimkan surat panggilan penugasan penuntut umum untuk mekanisme RJ terkait perkara tersangka Slamet Hutoyo yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
”Panggilan pada 5 Oktober 2026, kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga pengadilan,” kata Sukardi.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, saat empat anak sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Tanpa alasan yang jelas, mereka didatangi tersangka dan diduga mengalami kekerasan fisik.
”Anak-anak ini sedang main bola, mereka adalah anak di bawah umur. Tiba-tiba diduga dilempar batu hingga kena. Setelah itu dihampiri dan diduga dipukul. Ini yang dilaporkan orang tua korban. Jelas ini melukai rasa keadilan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Dodik.
Atas kejadian tersebut, Moh Umar (41) selaku orang tua SBR mewakili korban melaporkan Slamet Hutoyo ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 3 Mei 2026. Pihak korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas di meja hijau. (Red/LMBD86)














