SAMPANG || JDN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus TMN, terduga pelaku kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap seorang remaja putri penyandang disabilitas. Penangkapan yang berlangsung di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura ini sempat diwarnai ketegangan dengan warga setempat.
Insiden penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (12/5). TMN dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial PNA (20), yang tak lain merupakan kerabat dekat terduga pelaku sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proses penangkapan sempat berjalan alot. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi sempat bersitegang dengan pihak keluarga dan kerumunan warga yang memadati area tersebut.
”Petugas sempat dihalangi saat melakukan penangkapan, tetapi petugas dibantu oleh tokoh masyarakat berupaya memberikan pemahaman terhadap pihak keluarga maupun kerabat terduga pelaku,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Merespons kabar adanya penolakan dari warga, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, meluruskan dinamika yang terjadi di lapangan. Mantan Kapolsek Ketapang tersebut menegaskan bahwa situasi saat itu bukanlah bentuk perlawanan, melainkan luapan rasa penasaran warga.
”Bukan dihalangi Mas, namun warga merasa kaget dengan adanya penangkapan tersebut, sehingga warga merasa ingin tahu dan ingin memastikan ada kejadian apa,” terang AKP Eko saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
AKP Eko menambahkan, situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah kepolisian melakukan tindakan preemtif dengan memberikan edukasi kepada pihak keluarga dan masyarakat sekitar. Langkah persuasif ini membuat suasana mencair, hingga akhirnya pihak keluarga merelakan TMN dibawa oleh petugas.
”Kami bersama aparatur lingkungan desa setempat bergerak memberikan keterangan atas penangkapan tersebut,” imbuh Kasi Humas.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TMN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis.
TMN dibidik dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatan bejatnya, TMN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MLDN)














