Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Penyidik Kejari Gresik Akui Salah Sita Objek dalam Sidang Dugaan Korupsi Hibah PP Al-Ibrohimi

×

Penyidik Kejari Gresik Akui Salah Sita Objek dalam Sidang Dugaan Korupsi Hibah PP Al-Ibrohimi

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/5/2026). Persidangan dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya ini menghadirkan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

​Dinamika persidangan berlangsung memanas saat satu per satu kesaksian mulai menguliti akar persoalan, termasuk adanya pengakuan mengejutkan dari tim penyidik kejaksaan di hadapan Majelis Hakim.

​Kepala Desa Penganden, Mustain, yang hadir sebagai saksi fakta, membeberkan riwayat transaksi tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sita oleh pihak kejaksaan. Menurut Mustain, peralihan hak berupa Letter C tanah seluas masing-masing 120 M^2 tersebut tercatat dilakukan dalam rentang waktu November 2019 hingga Februari 2020, dan dibalik nama atas nama Zainur Rosid.

​”Kami baru mengetahui tanah tersebut masuk dalam pusaran kasus dana hibah setelah adanya panggilan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan,” ujar Mustain di hadapan Majelis Hakim.

​Kesaksian tersebut langsung direspons dengan klarifikasi tegas oleh terdakwa Zainur Rosid. Ia menekankan bahwa pembelian tanah di Desa Penganden murni untuk keperluan pengembangan pondok pesantren, bukan kepentingan pribadi. Dokumen balik nama pun mencantumkan namanya selaku perwakilan resmi PP Al-Ibrohimi.

​Zainur Rosid menegaskan, aset tersebut dibeli menggunakan dana internal pondok pada tahun 2019 melalui proses yang panjang dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan dana hibah yang dipersoalkan.

​Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Markacung, mengungkapkan fakta terkait kronologi pencairan dana. Berdasarkan alat bukti yang ada, dana hibah tersebut baru cair pada tanggal 20 November 2019.

​”Transaksi pengadaan tanah sudah dilakukan sebelum dana hibah tersebut turun. Hal ini mematahkan dakwaan yang dialamatkan kepada klien kami,” tegas Markacung.

​Ia merinci, pengadaan tanah yang bersumber dari dana internal pondok tersebut meliputi ​Pembelian lahan untuk pembangunan Toko Koperasi PP Al-Ibrohimi senilai Rp 200 juta dari Rofiatul Masruroh di Desa Manyar Rejo, ​Uang muka lahan pembangunan kantor senilai Rp 150 juta kepada M. Sadad, ​Pembangunan gazebo dan fasilitas paving senilai Rp 50 juta.

​Fakta krusial terungkap di dalam ruang sidang ketika salah satu tim penyidik Kejari Gresik, yang diidentifikasi sebagai Pak J, secara terbuka memohon maaf di hadapan Majelis Hakim. Pihak penyidik mengakui adanya kekeliruan berupa salah sita objek yang tidak memiliki korelasi dengan sengketa hukum dana hibah tersebut.

​Ditemui usai persidangan, Markacung menilai tindakan Kejari Gresik menetapkan objek sita jaminan tersebut sebagai bentuk kerancuan hukum yang fatal.

​”Ada salah objek yang sangat mendasar. Legalitas Letter C berada di Desa Penganden, sementara surat hak milik yang menjadi substansi perkara terletak di Desa Manyar Rejo. Perbedaan wilayah administrasi desa ini memicu pertanyaan besar atas dasar apa penyitaan dilakukan sejak awal,” kata Markacung kepada awak media.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti dari 18 saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mayoritas tidak memberikan keterangan yang kuat. Namun, mereka menggarisbawahi kesaksian fakta dari Agung Prasetya pada persidangan 7 Mei lalu.

​Di bawah sumpah, Agung Prasetya mengungkap bahwa sengkarut hukum ini bermula pasca-wafatnya KH. Ali Wafa pada tahun 2019. Ia menduga ada upaya peralihan kepengurusan secara paksa dari anak almarhum terhadap pengurus sah PP Al-Ibrohimi yang saat ini dipimpin oleh Zainur Rosid dan Choirul Athok yang merupakan paman dan saudara kandung dari pihak pelapor sendiri.

​Bahkan saat dicecar JPU mengenai duduk perkara dana hibah, Agung meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pelapor.

​Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah ini sarat akan muatan sentimen pribadi dan kekecewaan internal keluarga besar pasca-perubahan struktur kepengurusan. Kasus ini diduga sengaja digunakan untuk menjatuhkan kepemimpinan terdakwa yang sah secara hukum.

​Tim Penasihat Hukum menegaskan akan terus mengawal ketat jalannya persidangan demi memastikan para terdakwa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya. (Tim Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *