Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Penggerebekan di Bratang Wetan: Polres Tanjung Perak Cokok Kurir Sabu 100,72 Gram

×

Penggerebekan di Bratang Wetan: Polres Tanjung Perak Cokok Kurir Sabu 100,72 Gram

Sebarkan artikel ini

​SURABAYA || Jejakdigitalnusantara .com – Niat mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memuaskan kecanduan narkoba justru mengantarkan GS (35) ke balik jeruji besi. Warga Tegalsari, Surabaya ini diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai kedapatan menyimpan sabu seberat 100,72 gram.

​GS tak berkutik saat tim kepolisian menggerebek tempat persembunyiannya di sebuah rumah kawasan Bratang Wetan, Wonokromo, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim melakukan pengintaian intensif di lapangan.

​Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

​”Kami menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih. Total berat kotornya mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons,” ujar AKP Adik saat memimpin rilis pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/9/2026).

​Selain barang haram tersebut, petugas turut menyita sebuah kantong plastik hitam dan satu unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti kunci.

​Hasil penyidikan mendalam mengungkap bahwa GS merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial Y alias Kemprek, yang saat ini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, GS berperan sebagai ‘penjaga gudang’ sekaligus eksekutor lapangan yang mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau tanpa tatap muka.

​”Tersangka bergerak murni berdasarkan komando. Begitu ada instruksi dari Kemprek via telepon untuk memecah paket dan menaruhnya di titik tertentu, dia baru jalan,” tegas AKP Adik.

​Meski mengaku baru satu bulan melakoni pekerjaan terlarang ini, ritme operasional GS terbilang tinggi. Kepada penyidik, ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari Kemprek, mulai dari partai kecil seberat 25 gram, 50 gram, hingga pengiriman terakhir sebanyak 1 ons yang akhirnya berhasil digagalkan polisi.

​Dalam hitungan hari, GS bahkan sanggup menyebar paket sabu tersebut ke 1 hingga 15 lokasi ranjau yang berbeda di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

​Di hadapan petugas, tersangka GS membeberkan alasannya nekat masuk ke dalam lingkaran peredaran gelap narkotika. Selain iming-iming upah sebesar Rp35.000 per gram yang berhasil terdistribusi, tersangka juga mendapatkan fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari sang bandar.

​”Motif utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi ada bonus lain yang membuatnya tergiur, yaitu bisa memakai sabu secara gratis dari sang bandar,” ungkap AKP Adik.

​Saat ini, GS telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejarannya terhadap keberadaan Y alias Kemprek guna membongkar dan memutus mata rantai jaringan narkoba tersebut hingga ke akarnya. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *