Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kulakan di Rabesan Bangkalan

×

Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kulakan di Rabesan Bangkalan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || Jejakdigitalnusantara.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Seorang pria berinisial MR (42), warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, ditangkap polisi usai nekat menjadi pengedar sabu yang dipasok langsung dari kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat kantong plastik sabu dengan berat netto keseluruhan 0,908 gram. Uniknya, barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam dompet boneka harimau yang digantung di dinding kamar rumahnya.

​Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bratang.

​”Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya melakukan upaya paksa penggeledahan di lokasi. Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar tersangka,” terang AKBP Dodi Pratama, Sabtu (26/9/2026).

​Kepada penyidik, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IL. Penyerahan sabu dilakukan secara langsung di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

​Tersangka menargetkan tetangga serta teman-teman dekatnya sebagai sasaran penjualan. Transaksi dilakukan di rumah tersangka dengan sistem pembayaran tunai secara langsung. Selain mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp500.000 untuk setiap 3 gram yang laku terjual, MR juga memanfaatkan bisnis haram ini untuk mengonsumsi sabu secara gratis.

​”Jadi, selain mendapat uang, pelaku ini juga bisa menikmati sabu secara gratis,” imbuh AKBP Dodi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku sudah lima kali melakukan transaksi pembelian sabu sejak bulan Juli 2026 dari jaringan Madura tersebut.

​Atas perbuatannya, MR kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *